Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline NewsVideo

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Batin Jambi, Di Tangkap Tim TABUR Kejaksaan Agung

×

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Batin Jambi, Di Tangkap Tim TABUR Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan| Batanghari, Kamis 01 Juni 2023 sekitar pukul 19:16 WIB, dan bertempat di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

(DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Identitas Tersangka yang diamankan, MA, usia 44 Tahun, Laki-laki, beralamat Olak Besar RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Aanwijzing Atas Barang Rampasan 4 Unit Apartemen Dalam Perkara di PT Asabri

MA merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga :  Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu dan Harkamtibmas 2024

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.

Baca Juga :  PT. Toba Pulp Lestari Kembali fasilitasi Try Out Masuk SMA Unggul Del Dukungan untuk Dunia Pendidikan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam

Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino