Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Ada Yang Ganjil Dalam Penangangan Kasus Korupsi Di Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat?

153
×

Ada Yang Ganjil Dalam Penangangan Kasus Korupsi Di Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Hal penanganan kasus korupsi pengelolaan swakelola banjir di Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat yang di tangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ada yang ganjil. Pasalnya, dari sekian banyak orang yang diduga ikut menikmati hasil korupsi, hanya 2 orang yang di seret hingga ke ‘Meja Hijau’.

Pantauan awak media ini dari beberapa persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang R.S.MR.WIRJONO PROJODIKORO I /CAKRA I, PN Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 20 Gn Sahari, Kemayoran Jakarta Pusat, jaksa penuntut sebut akan ada tersangka baru lainnya.

Example 300x600

Pada pemberitaan edisi sebelumnya (Baca: Dijatuhi Hukuman 4 Tahun, Terdakwa Menangis

Oknum Jaksa & Pengacaranya ‘Senang?), Rabu (14/2/2018) itu Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 300 juta terhadap terdakwa Pahala Tua, S.Sos,MM bin Sidauruk.

Sementara di Minggu kemudian, pimpinan Pahala, Kasudin Tata Air Jakarta Pusat, Herning Wahyuningsih yang sama-sama ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada hari Selasa (9/5/2017) malam itu, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Herning pun menyatakan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herning dan Pahala adalah jaksa yang sama, Jaksa Utama Pratama, Seremita Purba, SH.MH, Jaksa Renhart Maringin Marbun dan beberapa jaksa lainnya yang termasuk tim penanganan kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan dan tuntutan yang ditandatangani Seremita Purba, SH.MH di Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. Reg. Perk : PDS – 23/ JKT.PST/08/2017, terdapat informasi pemeriksaan pejabat dan atau penyedia perusahaan yang di duga ikut menikmati uang hasil korupsi itu.

“Ini tidak adil. Hukuman terlalu berat saya terima. Saksi-saksi lain yang sama-sama menerima seperti saya, kenapa tidak ditangkap.? Kenapa yang lain tidak ditahan.?” kata Pahala.

Menurut Pahala, para rekan kerjanya sangat layak ditetapkan sebagai tersangka sama seperti dirinya. Beberapa teman dinasnya yang terkait kasus korupsi itu, mengaku dimintai sejumlah uang oleh Rudianto yang menjadi penasehat hukum dan sekaligus menjadi pengacara para tersangka agar terlepas dari jerat hukum.

Berikut fakta persidangan Pahala, saksi Ichsan Nasution,ST. MM Bin Mulkan Nasution menjabat staf pengadaan ketika kasus korupsi ini bergulir, akui ada pertemuan pada hari Sabtu di Minggu pertama bulan September 2016. Ia dihubungi via telepon oleh Purwanti (Saat itu menjabat Kasi Perencanaan PU Tata Air bulan Juni 2013-Desember 2014).

Keterangan yang diketik pihak JPU dari kesaksian Ichsan demikian: “Pak Ihsan, siap-siap bakal ada panggilan ke Kejaksaan, dan hari ini ada brifing dari Ir.Hj. Herning Wahyuningsih,MT.. Kemudian bapak diharapkan hadir hari ini di rumah ibu” lalu ia menjawab “Iya bu”.

Hari itu juga Ichsan pergi ke rumah Herning di Jln Tunjung Raya No.17 Tomang Raya Kel. Jatipulo Kec. Palmerah Jakarta Barat.

Pada pertemuan tersebut, hadir: Purwanti (Kasi Perencanaan), Dewi Marlina (Staf), Apriyani (Pejabat Pengadaan), Leni (Staf), Sophie (Staf), H.Awalludin(Staf), H.Abu Bakar (Kasubag TU), Endah (Staf), Wawan Suwandi(Staf), Supriyadi(Staf), Subandi(Staf), Rolan Hutapea(Kasi Kec.Gambir), Indra (Kasi Kec. Johar Baru), H,Hari(Staf), Deni(Staf), Arifin(Staf), Rama (Kasi Kec.Tanah Abang), Nanang Gusnadi (Staf), Udin (Petugas Pompa Kartini Pasar Baru), Uli(Staf), H.Muhid (Kasi Kec. Menteng) dan Iman (Bendahara Pengeluaran) serta Pahala Tua (Kasi Pemeliharaan).

Di acara pertemuan, Herning beri arahan meminta jajarannya mengakui semua dokumen menyangkut tugas masing-masing dan jangan membawa-bawa nama teman-teman.

Menurut Jaksa, akibat korupsi bersama demikian, Negara dirugikan.

Dari sekian banyak kesaksian dari para saksi, dimana beberapa saksi yang hadir dipersidangan juga akui menerima uang yang diduga dari hasil korupsi anggaran dana penglolaan swakelola itu. Informasi dihimpun, dana pengelolaan swakelola selama tiga tahun yang diketahui telah menelan anggaran mencapai Rp. 230.047.137.844.

Pahala terjerat didalamnya karena Pahala diminta pimpinannya, Herning untuk mencari dan atau mempersiapkan rekanan perusahaan yang ‘bisa di ajak kerja sama’. Pahala pun bertemu dengan Usman yang menyanggupi menyediakan perusahaan-perusahaan yang diminta Pahala.

Perusahaan yang terlibat didalamnya disebut-sebut yakni: Triwulan I, 18 Perusahaan: 1. CV Nava Danapati Nusantara (1 SPK), 2. PT Rama Karya Mandiri(1 SPK), 3.CV Rasitabu Mandiri(1 SPK), 4. CV Muda Taruna(1 SPK), 5. CV Langlang Buana(2 SPK), 6. CV Maestro Nusantara(1 SPK), 7. PT Anggi Gian Putra(1 SPK), 8. Gita Tamsia(1 SPK), 9. PT Sinar Proteksindo(1 SPK), 10. CV Sumber Tirta(1 SPK), 11. PT. Goldros Suksestama(1 SPK), 12. PT. Dawuan Utama(1 SPK), 13. PT Rani Indah(1 SPK), 14. PT Imalia Lestari(1 SPK), 15. PT Citra Kumala Agung(1 SPK), 16. PT Triasmanti Sejahterah(1 SPK), 17. CV, Pagira (1 SPK) dan 18. PT Sari Wati Nanda.

Triwulan II, 10 Perusahaan: 1. PT Ehsya Guna Jaya (1 SPK), 2. CV Erlangga Putra Perkasa (1 SPK), 3.CV Hidup Jaya Sentosa (2 SPK), 4. CV Cempaka Raya (1 SPK), 5. PT Asfuji Jaya Perkasa (1 SPK), 6. CV Putra Tunggal (1 SPK), 7. CV Viad Jaya Makmur(1 SPK), 8. CV Chandika Tabah Mandiri (1 SPK), 9. CV Restu Ibu Sari(1 SPK) dan 10. CV Buana Permai (1 SPK)

Triwulan III, 5 Perusahaan: 1. CV Viad Jaya Makmur(1 SPK), 2. CV Cempaka Raya (1 SPK), 3. CV Erlangga Putra Perkasa (1 SPK), 4. CV Chandika Tabah Mandiri (1 SPK) dan 5. CV Buana Permai (1 SPK).

Triwulan IV, 7 Perusahaan: 1. CV Pesona Bahari Nusantara(1 SPK), 2. CV Sinar Langgeng Lestari (1 SPK), 3. CV Sida Mulya Abadi (2 SPK), 4. CV Sinar Dompu Utama (1 SPK), 5. CV Dua Putri Dalifah (1 SPK). 6. CV Pelita Utama Mandiri (2 SPK). serta 7. CV Haikal Mandiri (1 SPK).

Diminta klarifikasi kepada Usman, Jumat (20/4/2018) siang via telepon seluler milik Usman akui memang penyedia perusahaan tersebut. “Saya memang menyediakan perusahaan karena memang di minta seperti itu. Dan saya sudah diperiksa Kejaksaan. Bapak tanya ke Jaksanya lah,” putusnya.

Hal nya Purwanti, Indriani, H.Muhid, dan Nawan serta Iman, ketika dihubungi untuk diminta klarfikasi, malah memblokir WhatsApp awak media ini. Hingga berita ini di muat, sepertinya mereka senada untuk tidak memberi jawaban. Ada yang ganjil mengapa mereka serempak tak beri jawaban? Bersambung……………(TIM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.