Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newslingkungan

AMPHIBI MINTA KLHK DAN POLRI PERTEGAS PELAKSANAAN UU NO.32 TAHUN 2009

16
×

AMPHIBI MINTA KLHK DAN POLRI PERTEGAS PELAKSANAAN UU NO.32 TAHUN 2009

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Maraknya pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas.Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dan Kepolisian Republik Indonesia harus bisa sejalan dalam menyikapi pidana lingkungan hidup.

“Saat ini Undang-Undang pidana lingkungan hidup sepertinya terlihat ‘banci, tidak tegas,” ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI), Agus Salim Tanjung So,si, kepada PostKeadilan di ruang kerjanya.

Bung Tanjung, panggilan akrab Agus Salim Tanjung So,si, meminta pemerintah harus segera melakukan rakornas penegakan hukum undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tahun 2012 Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kepolisian Republik Indonesia pernah melakukan rapat kerja nasional di Hotel Mercure Harmoni Jakarta Pusat, akan tetapi hasil dari rakornas tersebut sepertinya tidak berjalan,” beber Agus.

Lanjut Agus, AMPHIBI sebagai organisasi lingkungan hidup yang sah yang tertera pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 butir 27 dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 meminta pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus jeli dalam menyikapi Pencemaran Lingkungan yang telah dan marak terjadi di Indonesia.

“Upaya pengelolaan lingkungan hidup UKL dan upaya pemantauan lingkungan hidup UPL saat ini terlihat banyak terjadi pelanggaran,” imbuhnya.

Menurut dia, Izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan sepertinya sudah mulai tidak diberlakukan.

“Dimana letak keseriusan pemerintah dalam perbaikan lingkungan hidup?” tanya Agus.

Berdasarkan informasi yang masuk kepada AMPHIBI, pengawasan oleh dinas lingkungan hidup di kabupaten/kota saat ini seperti banyak yang ‘bermain mata’ dengan pelaku usaha.

“Jelas-jelas pencemaran lingkungan telah terjadi, masih saja mencari alasan dibawah ambang batas. Sampai kapan pencemaran lingkungan di nusantara ini bisa terselesaikan kalau seluruh pihak sudah bermain mata.” pungkas Ketua Umum AMPHIBI AST. (R-01)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.