Jakarta, – PostKeadilan Mencuat nya kasus dugaan investasi bodong yang viral di pemberitaan, salah satu nya kasus Indosurya yang sampai hari ini tersangka Henry Surya sebagai otak pendiri Koperasi Indosurya yang memakan ribuan korban dengan kerugian 14 Triliun belum juga ditahan oleh Mabes Polri, padahal sudah cukup alat bukti dan unsur penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi, “ujar Priyono Adi Nugroho selaku pelapor kasus Indosurya, di dampingi Alvin Lim, SH, MSc, CFP dalam Press realesenya, Rabu 24/02/2021.
Salah satu korban Indosurya berinisial (D), mengatakan dirinya bingung karena sudah jatuh, Lapor polisi malah tersangka tidak pernah ditahan dan berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kenapa Mabes Polri setengah-setengah dalam memproses aduan?
Sudah uang investasi hilang digelapkan Indosurya, malah sekarang stres setiap hari menanti kepastian hukum dari Polri, dengan nada kesal.