Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jakarta

Advokat Alvin Lim Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Indosurya Undang Kapolri Listyo Sigit Di Televisi Buktikan Motto Presisi Dalam Acara Cerdas Hukum

654
×

Advokat Alvin Lim Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Indosurya Undang Kapolri Listyo Sigit Di Televisi Buktikan Motto Presisi Dalam Acara Cerdas Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – PostKeadilan Mencuat nya kasus dugaan investasi bodong yang viral di pemberitaan, salah satu nya kasus Indosurya yang sampai hari ini tersangka Henry Surya sebagai otak pendiri Koperasi Indosurya yang memakan ribuan korban dengan kerugian 14 Triliun belum juga ditahan oleh Mabes Polri, padahal sudah cukup alat bukti dan unsur penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi, “ujar Priyono Adi Nugroho selaku pelapor kasus Indosurya, di dampingi Alvin Lim, SH, MSc, CFP dalam Press realesenya, Rabu 24/02/2021.

Baca Juga :  Fitnah Keji.. Ketum NCW Dikatakan Minta Maaf, Ternyata Hoax

Salah satu korban Indosurya berinisial (D), mengatakan dirinya bingung karena sudah jatuh, Lapor polisi malah tersangka tidak pernah ditahan dan berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kenapa Mabes Polri setengah-setengah dalam memproses aduan?
Sudah uang investasi hilang digelapkan Indosurya, malah sekarang stres setiap hari menanti kepastian hukum dari Polri, dengan nada kesal.

Baca Juga :  Kemendagri bersama KPK Gelar Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses