Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jakarta

Advokat Alvin Lim Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Indosurya Undang Kapolri Listyo Sigit Di Televisi Buktikan Motto Presisi Dalam Acara Cerdas Hukum

28
×

Advokat Alvin Lim Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Indosurya Undang Kapolri Listyo Sigit Di Televisi Buktikan Motto Presisi Dalam Acara Cerdas Hukum

Sebarkan artikel ini

D, menambahkan kami juga heran, penyidik Polri terlihat tumpul dalam menjelaskan ketika di tanya kemana larinya dana para korban sekitar 14 T itu. Padahal sebenarnya Penyidik bisa melihat perpindahan aset salah satunya di perusahaan afiliasi Indosurya yaitu PT SUN International Capital yang didirikan 16 April 2007, dengan direktur tunggal Henry Surya. Di 2010 terjadi peningkatan modal dasar, 266 kali lipat dalam saham kepemilikan Henry Surya, dari mana uangnya?
Terlihat ketika Henry Surya telah berkasus dan dijadikan tersangka oleh Polri pada tanggal 24 April 2020, Henry Surya mengalihkan saham kepemilikannya ke Surya Effendy, yang adalah ayahnya Henry Surya, “katanya.

Saya tegaskan dana nasabah Indosurya “Tidak Hilang”, tapi di samarkan, di transfer dan di titipkan ke orang lain untuk menghindari pelacakan. Ketika tersangka Henry Surya di tetapkan sebagai tersangka TPPU (pencucian uang) sudah sepatutnya penyidik Polri segera melacak dan membekukan aset-aset Henry Surya dan semua perusahaan afiliasi Indosurya yang terlibat atau mendapatkan aliran dana. Saya rasa saya tidak perlu “mengajari ikan berenang” karena saya yakin penyidik dan perwira Subdit TPPU, direktorat tindak pidana ekonomi khusus lebih pintar dari saya. Cuma herannya ketika saya tanyakan kemana uang 14 Triliun yang digalang indosurya secara ilegal, penyidik dan atasan penyidik bungkam, “ucap Korban.

Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H yang  merupakan Dosen Tetap Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Dosen Kehormatan pada STIH Painan mengomentari kasus tersebut. Menurutnya, ini harus di tegakan. “Berbicara TIPIBANK diatur dalam pasal 46 s/d 50A UU Perbankan dan 59 s/d 66 UU Perbankan Syariah.  Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan diatur dalam ketentuan pasal 46 Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, “jelas Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.

*Pasal 46*

(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang- kurangnya sepuluh milyar rupiah dan paling banyak dua ratus milyar rupiah.

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan- badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua- duanya.

Perumusan tindak pidana perbankan yang dimuat di dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang- undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dikatagorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan. Artinya, untuk mendirikan sebuah bank harus memenuhi persyaratan- persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan, tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur baku yang sudah digariskan. Persyaratan dimaksud diatur dalam ketentuan pasal 16, 18, 19 dan pasal 20 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998.

Berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang- undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, adalah setiap orang (orang pada umumnya) yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (rekening giro, tabungan, deposito berjangka) yang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 16, dan tidak memperoleh izin dari pimpinan Bank Indonesia, yang telah menjalankan fungsinya seolah- olah sebagai sebuah bank (dikatagorikan bank  Gelap). Artinya terhadap tersangka berdasarkan ketentuan sanksi pasal tersebut harus nya sudah di lakukan penahanan. Saya mendukung Langkah Law Firm LQ Indonesia untuk terus memperjuangkan hak hak korban kasus Indosurya. Saya juga berharap penegakan Hukum Kepolisian lebih objektif dalam penanganan perkara ini, “tegas Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan keterangan pers dimana selama ini Polri diam dan bungkam saja dalam kasus Investasi bodong terutama Koperasi Indosurya ini. Saya heran, Kapolri seolah tidak perduli keinginan masyarakat dan keadilan padahal jelas “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti keinginan masyarakat adalah “Hukum Tertinggi”. Ada apa dibalik mafia investasi yang membuat seorang Pimpinan Polri diam seribu bahasa, bahkan Kadiv Humas Mabes Polri pun takut menjelaskan dan menerangkan duduk perkara ini kepada masyarakat?, “ungkap Alvin Lim.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.