Bogor, PostKeadilan – Disinyalir tempat usaha pengisian air isi ulang di komplek Angkatan Laut (AL) Ciangsana RT 02 RW 19, Gunung Putri Kab. Bogor tidak mengantongi izin.
Sang pemilik, Andi Santoso ketika di konfirmasi PostKeadilan beberapa hari lalu mengakui telah mendapat izin dari RT setempat.
Mengenai ph air, pihak Andi sendiri yang lakukan pengecekan sendiri dikarenakan miliki alat sendiri. Informasi dihimpun awak media ini, usaha tersebut sudah berjalan 4 tahun.
Warga setempat inisial T ceritakan bahwa Negara sudah di rugikan karena sang pemilik Andi tidak pernah mambayar pajak. “Dia (Andi) yang saya ketahui tak pernah ada bayar pajak. Padahal lagi air isi ulangnya sering berbau. Jadi kalau berlarut larut di konsumsi masyarakat akan apat menyebabkan gangguan kesehatan,” tuding T pekan lalu dirumah kediamannya di Komplek AL, Ciangsana Kab. Bogor.
Cerita T, air isi ulang yg di jual Andi kepada masyarakat berasal dari air tanah yang di bor Andi Santoso.
“Jadi kami minta kepada instansi terkait untuk menindak tegas saudara AS sebagai pengusaha air isi ulang itu. Mohon disampaikan,” tukas dia kepada crew PostKeadilan.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah yang ada, setiap pemilik usaha air isi ulang harus memilki izin sesuai: 1. Peraturan menteri perdagangan RI No 20/M-DAG/PER 15/2009, 2. Kemenkes no 907/Menkes/SK/VII/2002, 3. Peraturan menteri kesehatan no 416 tahun 2002, 4. Kepmenoerindag no 651/MPP/KEP/10//2004
Diminta klarifikasi ulang kepada Andi melalui HP seluler 0852 8118 xxxx, dujung seluler terdengar suara yang mengaku bernama Ditri, karyawan dari Andi.
“Pak Andi nya lagi keluar. Ini handphone perusahaan. Pak Andi tak pernah bawa-bawa HP,” kata Ditri di ujung seluler, Sabtu (10/2/2018) siang.
Ditanya mengenai izin yang dimiliki usaha air isi ulangnya, pria yang mengaku baru sebulan bekerja sama Andi ini mengaku memiliki. “Entar saya wa bang,” putus dia.
Namun hingga berita ini dilansir, Ditri dan Andi tidak juga beri bukti yang dijanjikan Ditri.
Bersambung……………………………..(Maruli)