LBH Pers Indonesia Kecam Tempat Limbah B3 PT TPL?

- Penulis

Selasa, 13 Februari 2018 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balige, PostKeadilan – Mendapat informasi masyarakat bahwa PT.TOBA PULP LESTARI (TPL),Tbk mempersiapakan tempat limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang tidak jauh dari tempat pemukiman penduduk, LBH Pers Indonesia beraksi mengecam dan minta TPL tak lakukan itu.

“Sejauh ini perkembangan bangunan tempat penimbunan limbah padat B3 TPL yang berada dilokasi sekarang ini belum di isi. Namun bangunan tempat penimbunan limbah padat B3 PT.TPL yang dibangun pada tanggal 26 Januari 2016, dikatakan warga TPL untuk tempat limbah. Kami jelas menolak jika itu terjadi,” terang Ketua LBH Pers Indonesia Kab. Tobasa, Octavianus Lumban Tobing via WhatsApp (wa) kepada PostKeadilan, Senin (12/2/2018)

PT TPL telah selesai membangun suatu bangunan kubangan besar di kawasan PT TPL yang terletak di Desa Pengombusan Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Tobasamosir.

Baca Juga :  Pemuda Batak Bersatu Bersama PRM Lakukan Unjuk Rasa Di MAHKAMAH AGUNG, Tuntut Pencabutan Peraturan 2 Menteri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya saya terkejut dengan berdirinya bangunan limbah padat B3 dilokasi timbangan PT.TPL,Tbk. Saya kira hanya buat tempat yang lain, rupanya saya perhatikan memang benar bangunan tersebut untuk.tempat penimbunan limbah padat B3 PT.TPL,” tuding Octa, panggilan akrab Ketua LBH Pers Indonesia ini.

Lanjut Octa, yang saya tau persis pada rapat perencanaan pembangunan limbah B3 TPL, kami masyarakat setempat tidak diundang. Bahkan tidak tahu bahwa ada pertemuan mengenai pembangunan limbah B3 di tempat Sosorladang Desa Pangombusan Kec,Parmaksian Kabupaten Tobasamosir.

“Jarak radius tempat berdirinya penimbunan limbah padat B3 TPL itu ke pemukiman warga setempat sekitar 50 Meter,” terangnya.

Padahal ada Peraturan Pemerintah (PP) bahwa sebelum dikeluarkan ijin pembangunan limbah tersebut seharusnya dipertimbangkan dan atau apakah pemerintah setempat sudah membentuk tim limbahnya seperti tertuang pada PP No.101 Tahun 2014 pasal 08 nomor 1 dan 2 dan pasal 13.

Baca Juga :  Wow.. Wartawan Korban Disiram Air Keras, Kini Jadi Terlapor?

“Apakah lokasi tersebut layak atau tidak dan apakah sudah diuji oleh instansi pemerintah yang membidanginya?. Dan pastinya diteliti dulu dampak dari pada pencemaran limbah berbahaya itu nantinya terhadap lingkungan dan warga sekitar khusunya,” beber dia.

Masih kata Octa, meskipun perusahaan PT.TPL,tbk telah mengurus ijin dan amdal ataupun lain~lain, kami selaku warga penduduk setempat tetap menolak keberadaan tempat penimbunan limbah padat B3 dilokasi yg berdekatan di rumah warga penduduk.

“Saya selaku Ketua LBH PERS INDONESIA KAB.TOBASAMOSIR tetap menolak, keberatan tempat penimbunan limbah berbahaya didaerah dekat pemukiman warga setempat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Kades Selewengkan DD/BLT Hilinamazihono 2020, BPD Lapor ke Kejari Nisel

Seperti diketahui. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP RI) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN, menjelaskan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Hal pihak pemerintah setempat yang membidangi dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau pihak PT TPL, hingga kini belum ada yang dapat di hubungi untuk memberi klarifikasi apakah pembangunan dimaksud dumping (pembuangan) Penyimpanan atau Pengumpulan Limbah B3 dan atau dipergunakan untuk apa.  Bersambung……… (R-01)

Berita Terkait

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten
Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.
Boydo Menjamin Keberlangsungan Peternak Babi Kota Medan.
Menunggu Kebijakan Presiden Jokowi, Gerlamata Akan Lakukan AKSI JAHIT MULUT
Silaturahmi Kebangsaan Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Meminta Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat
Patut Diduga, Oknum Kepala Sekolah ‘Mark Up’ Penggunaan Anggaran Demi Menambah Pundi Keuangannya
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Rabu, 29 November 2023 - 23:23 WIB

Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.

Rabu, 29 November 2023 - 00:46 WIB

Boydo Menjamin Keberlangsungan Peternak Babi Kota Medan.

Sabtu, 25 November 2023 - 19:48 WIB

Silaturahmi Kebangsaan Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Sabtu, 25 November 2023 - 17:34 WIB

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Meminta Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat

Jumat, 24 November 2023 - 18:44 WIB

Patut Diduga, Oknum Kepala Sekolah ‘Mark Up’ Penggunaan Anggaran Demi Menambah Pundi Keuangannya

Jumat, 24 November 2023 - 13:36 WIB

Gerakan Peduli Sesama, Wakapolri Terjun Langsung Beri Beasiswa Dan Bedah Rumah

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.

Rabu, 29 Nov 2023 - 23:23 WIB

Advertorial

Boydo Menjamin Keberlangsungan Peternak Babi Kota Medan.

Rabu, 29 Nov 2023 - 00:46 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!