Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar sumut

LBH Pers Indonesia Kecam Tempat Limbah B3 PT TPL?

103
×

LBH Pers Indonesia Kecam Tempat Limbah B3 PT TPL?

Sebarkan artikel ini

Balige, PostKeadilan – Mendapat informasi masyarakat bahwa PT.TOBA PULP LESTARI (TPL),Tbk mempersiapakan tempat limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang tidak jauh dari tempat pemukiman penduduk, LBH Pers Indonesia beraksi mengecam dan minta TPL tak lakukan itu.

“Sejauh ini perkembangan bangunan tempat penimbunan limbah padat B3 TPL yang berada dilokasi sekarang ini belum di isi. Namun bangunan tempat penimbunan limbah padat B3 PT.TPL yang dibangun pada tanggal 26 Januari 2016, dikatakan warga TPL untuk tempat limbah. Kami jelas menolak jika itu terjadi,” terang Ketua LBH Pers Indonesia Kab. Tobasa, Octavianus Lumban Tobing via WhatsApp (wa) kepada PostKeadilan, Senin (12/2/2018)

Example 300x600

PT TPL telah selesai membangun suatu bangunan kubangan besar di kawasan PT TPL yang terletak di Desa Pengombusan Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Tobasamosir.

“Awalnya saya terkejut dengan berdirinya bangunan limbah padat B3 dilokasi timbangan PT.TPL,Tbk. Saya kira hanya buat tempat yang lain, rupanya saya perhatikan memang benar bangunan tersebut untuk.tempat penimbunan limbah padat B3 PT.TPL,” tuding Octa, panggilan akrab Ketua LBH Pers Indonesia ini.

Lanjut Octa, yang saya tau persis pada rapat perencanaan pembangunan limbah B3 TPL, kami masyarakat setempat tidak diundang. Bahkan tidak tahu bahwa ada pertemuan mengenai pembangunan limbah B3 di tempat Sosorladang Desa Pangombusan Kec,Parmaksian Kabupaten Tobasamosir.

“Jarak radius tempat berdirinya penimbunan limbah padat B3 TPL itu ke pemukiman warga setempat sekitar 50 Meter,” terangnya.

Padahal ada Peraturan Pemerintah (PP) bahwa sebelum dikeluarkan ijin pembangunan limbah tersebut seharusnya dipertimbangkan dan atau apakah pemerintah setempat sudah membentuk tim limbahnya seperti tertuang pada PP No.101 Tahun 2014 pasal 08 nomor 1 dan 2 dan pasal 13.

“Apakah lokasi tersebut layak atau tidak dan apakah sudah diuji oleh instansi pemerintah yang membidanginya?. Dan pastinya diteliti dulu dampak dari pada pencemaran limbah berbahaya itu nantinya terhadap lingkungan dan warga sekitar khusunya,” beber dia.

Masih kata Octa, meskipun perusahaan PT.TPL,tbk telah mengurus ijin dan amdal ataupun lain~lain, kami selaku warga penduduk setempat tetap menolak keberadaan tempat penimbunan limbah padat B3 dilokasi yg berdekatan di rumah warga penduduk.

“Saya selaku Ketua LBH PERS INDONESIA KAB.TOBASAMOSIR tetap menolak, keberatan tempat penimbunan limbah berbahaya didaerah dekat pemukiman warga setempat,” pungkasnya.

Seperti diketahui. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP RI) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN, menjelaskan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Hal pihak pemerintah setempat yang membidangi dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau pihak PT TPL, hingga kini belum ada yang dapat di hubungi untuk memberi klarifikasi apakah pembangunan dimaksud dumping (pembuangan) Penyimpanan atau Pengumpulan Limbah B3 dan atau dipergunakan untuk apa.  Bersambung……… (R-01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.