DAIRI – POSTKEADILAN. Kami, masyarakat dan para pendukung perjuangan petani di Kabupaten Dairi, menyampaikan permohonan keadilan dan pembebasan bagi saudara Pangihutan Sijabat, Ketua Kelompok Tani Marhaen dari Desa Parbuluan VI.
Pangihutan Sijabat dikenal sebagai pejuang masyarakat tani dan pelindung lingkungan hidup, yang bersama warga Desa Parbuluan VI dan Desa Sileuleu melakukan aksi damai pada 23 September 2023 untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas PT Gruti yang diduga merambah hutan dan merusak lahan pertanian warga.
Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Oleh karena itu, kami meminta:
1. Agar Polres Dairi segera membebaskan Pangihutan Sijabat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat dan lingkungan.
2. Agar aparat penegak hukum bertindak netral dan profesional, serta memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
3. Agar Komnas HAM dan lembaga independen lainnya melakukan pemantauan atas kasus ini demi menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kami percaya bahwa Polri hadir untuk melindungi rakyat, bukan melemahkan mereka yang memperjuangkan keadilan dan kelestarian lingkungan,,PK”( P. Purba )











