Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

‘Pencabulan Anak Dibawah Umur, GPPM & MAPAN Minta Proses Hukum Ditegakkan

3
×

‘Pencabulan Anak Dibawah Umur, GPPM & MAPAN Minta Proses Hukum Ditegakkan

Sebarkan artikel ini

Bogor, PostKeadilan – Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dialami anak dibawah umur inisial AR (14) warga Kampung Babakan RT 003/003 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Bogor, GPPM (Gabungan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa) & MAPAN (Masyarakat Peduli Anti Narkoba ) minta proses hukum ditegakkan.

Statement tersebut disampaikan Ketua GPPM Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Oman alias Omen dan Korwil (Koodinator Wilayah) GPPM DKI Jakarta, Jawa Barat & Banten, P.S.F Parulian.H yang juga menjabat Ketua Umum MAPAN.

Berdasarkan keterangan orang tua AR, Yadih pada Minggu (17/12/2017) malam, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor dengan Nomor; LP/B/1323/XI/2017/JBR/RES BGR tertanggal 30 november 2017.

Didampingi Yadih,AR menceritakan apa yang dialaminya kepada Omen dan Parulian serta awak media ini. “Saya diajak kerja sama teman, ikut peran viguran. Pulang selalu malam. Waktu itu saya diajak Theo, teman Theo dan terakhir Iwan ( ketiganya sudah ditangkap pihak Polres dan ditetapkan sebagai tersangka) ke kost an. Iya di situ saya di gitu in,” ujar bocah kelahiran Juni 2003 ini bernada sedih.

Keterangan AR, Theo lah yang pertama mengambil keperawanannya. “Besok nya, saya di bawa teman Theo dan besok nya Iwan. Mereka bertiga yang gitu in saya,” beber belia ini lupa tanggal berapa kejadiannya.

Akibat dari perbuatan ketiga tersangka itu, AR mengalami kehamilan usia 2 bulan. Karena terjatuh, AR mengalami pendarahan yang mengakibatkan keguguran kandungan. Pulang ke rumah, orangtua nya bertanya yang akhirnya AR menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.

“Ya jelas tidak terima. Anak saya masih kecil bgini digitu in. Langsung saya laporkan ke Polres. Seterus, saya cerita ke anggota bang Omen,” imbuh Yadih.

Masih kata R, bahwa dirinya sempat diberi permen sebelum aksi pencabulan. “Setelah makan permen itu, badan terasa lemas, gimana gitu,” terang R.

Mengetahui demikian, P.S.F Parulian.H sebagai Ketua Umum MAPAN, penggiat anti nerkoba ini mensinyalir permen yang diberi kepada R adalah jenis narkoba. “Permen yang digunakan itu sepertinya jenis Narkoba baru yang sekarang ini tengah banyak beredar,” tuding Parulian.

Esok harinya, Senin (18/12/2017) Parulian bersama OMAN dan beberapa pengurus GPPM GIBAS datangi Polres Bogor. Di ruang unit PPA  bertemu Polwan bernama Rossi yang menangani kasus. Ketika dimintai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus itu, Rossi didatangi seorang Polwan, berbisik dan memberikan arahan agar Parulian ke ruangan Iptu Isep.

Ketemu Isep, sempat terjadi perdebatan. “Biar si pelapor saja yang ambil bang,” dalih Isep.  Sejurus kemudian, Parulian cs pun meninggalkan Isep.

Namun ironisnya, Parulian kaget hal kedatangan para orangtua tersangka di Polres Bogor hari Senin (18/12/2017) itu. Mereka (Pihak keluarga tersangka) berharap kedatangan Yadih yang kata salah seorang dari mereka sudah dijanjikan pihak Polres untuk pertemuan musyawarah perdamaian dengan Yadih.

“Tidak ada ‘damai-damai. Ini proses lanjut terus,” ucap Parulian bernada teriak di Polres itu sembari mengajak rombongannya pergi.

Informasi dari Yadih, selama 2 pekan belakangan pasca LP, ada upaya lobby-lobby dari pihak keluarga pelaku. “Saya didatangi banyak orang. Ganti-ganti. Ada mengaku keluarga Iwan, keluarga Theo, mengaku wartawan, Polisi, katanya teman Iwan. Macem-macem lah,” ungkap Yadih.

Melihat kondisi ekonomi Yadih yang keseharian berdagang sayur diwarung kecil, Parulian pun insiatif agar Yadih didampingi kuasa hukumnya Martinus Hasibuan SH MH dan Yadih menyetujui.

Sementara dari GPPM GIBAS, Oman dan jajarannya layangkan surat berisi mengecam perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Iwan dan dua teman Iwan lainnya. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan surat itu sudah kami tembuskan ke Polda Jabar, Bupati Bogor, KPAI dan Ketua DPRD Kab.Bogor,” tukas Omen di Polres Bogor, Jumat (5/1/2018).

Jumat (5/1/2018) itu, Omen mendapingi Yadih memenuhi panggilan Polres Bogor. Hingga sampai 2 jam menunggu, tidak ada Pihak Polres yang bersedia beri keterangan. Ketika ditanya keberadaan Rossi, salah seorang anggota Polres Bogor beritahu bahwa Rossi sudah dipindah tugas ke Polsek.

Disisi lain beberapa hari sebelumnya, Yadih menerima SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejari Kab. Bogor ditandatangani AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K . Hal yang ganjil, SPDP tertanggal 30 November 2017, namun Yadih baru menerima beberapa hari lalu. Bersambung………………………………………………. (Simare/Tim Bogor)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.