“Perampasan tanah yang menghilangkan ruang hidup dan identitas masyarakat adat di Tano Batak, penghilangan sumber ekonomi keluarga, kerusakan lingkungan, kriminalisasi, deforestasi yang memicu
terjadinya rentetan bencana ekologis, dugaan manipulasi dokumen ekspor yang merugikan negara, pelanggaran hukum di wilayah konsesi dan pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan PT TPL selama
ini harusnya sudah lebih dari cukup bagi pemerintah untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut”,sebutnya.
Diakui, berbagai penderitaan yang dialami selama ini menghadirkan mereka kembali di Kantor Bupati Toba untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi kepada pemerintah agar mengambil langkah-langkah konkrit dan serius terhadap proses penutupan PT TPL yang sudah sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia selama ini”,ucap bermarga Sibuea itu.
Aliansi Gerak Tutup PT TPL menyampaikan tuntutan kepada Bupati Toba sebagai berikut:
1. Cabut Izin Operasional PT Toba Pulp Lestari
2. Mendesak Bupati Toba segera menerbitkan SK Pengakuan Wilayah adat di Kab. Toba.
3. Mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Toba agar meminta maaf kepada masyarakat adat atas
pernyataan yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat di Kab. Toba.
4. Hentikan kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak.
Mewakili pemerintah, asisten Ekbang Sahat Simanullang menyampaikan kepada masyarakaahwa bapak Bupati dan bapak Sekda di BPK, terkait kerja kordinasi.