Di sela unjuk rasa, Jaksa Lamria Sianturi menyempatkan untuk menemui massa unjuk rasa untuk menenangkan dan memberikan beberapa jawaban atau proses hukum yang sudah dijalankan oleh Pihak Kejati Sumut.
“Kami masih satu visi misi dengan adik adik mahasiswa untuk tetap memberantas Kasus Korupsi di Sumatera Utara, namun bukan hanya kasus ini yang kami pelajari di Sumatera Utara” himbau Lamria.
Lamria menambahkan saat ini Kejati Sumut sudah menerima laporannya namun akan dipelajari terlebidahulu dibagian Intelijen. Bukan hanya kasus di Samosir yang ditangani. Contohnya kasus Mangindar Simbolon sudah juga ditangani dan sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi kami minta massa aksi untk bersabar dalam proses ini.
“Kami yakin KeJati Sumut bukan lembaga yang mandul, dan dapat menindak lanjuti permintaan kami. Apabila 7×24 jam permintaan kami tidak ditindaklanjuti maka kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi” tegas Febrino.
Setelah penjelasan dari Jaksa Lamria, massa aksi menerima dan akan membubarkan massa daksi secara tertib. Dengan catatan khusu mereka akan kembali lagi dengan massa aksi yang lebih banyak apabila dalam 7×24 jam apabila tuntutan mereka belum dipenuhi. (H.Stjk)