Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Amoni Zega Anggota DPRD Dari Fraksi PDIP Harapkan Sinergitas Penegak Hukum dan Usut Tuntas Pemilik Kapal Pengebom Ikan.

58
×

Amoni Zega Anggota DPRD Dari Fraksi PDIP Harapkan Sinergitas Penegak Hukum dan Usut Tuntas Pemilik Kapal Pengebom Ikan.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan. – Penangkapan dua kapal pengebom ikan oleh Lanal Nias beberapa hari lalu menuai reaksi keras dari Anggota DPRD Nias Selatan, Amoni Zega. Legislator dari Fraksi PDIP ini tidak hanya mengapresiasi langkah cepat TNI AL dalam mengamankan 17 awak kapal, namun juga meminta penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Kita menyampaikan penghargaan atas tindakan sigap Lanal Nias. Tapi keadilan tidak akan tercapai bila hanya awak kapal yang diproses. Harus ada keberanian untuk menyeret pemilik kapal yang menjadi aktor intelektual di balik aksi perusakan laut ini,” ujar Zega saat diwawancarai sejumlah media, Selasa (20/5/2025).

Example 300x600

Zega menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan lingkungan yang mengancam masa depan nelayan lokal, terutama di kawasan Kepulauan Batu, Nias Selatan.

Ia mendorong TNI AL, Polri, kejaksaan, serta pemerintah daerah untuk bersinergi dalam membongkar jaringan illegal fishing ini secara menyeluruh. “Kalau hanya ABK yang ditangkap sementara pemodalnya dibiarkan bebas, maka kita hanya memperpanjang luka, bukan menyembuhkannya,” ujar dia tegas.

Zega juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan laut dan memberi solusi ekonomi bagi masyarakat pesisir agar tak terjerumus ke praktik merusak seperti pengeboman ikan.

Sebelumnya, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Saat ini belum ada temuan terkait keterlibatan pihak lain. Namun, bila ke depan ditemukan bukti baru, tentu akan kami koordinasikan dengan kejaksaan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mako Lanal Nias, Selasa (20/5/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, dua kapal motor, KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, ditangkap pada 15 dan 16 Mei 2025 di perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini. Kedua kapal ini membawa total 2 ton hasil tangkapan ikan dan puluhan botol bom rakitan serta bahan peledak siap pakai. Seluruh awak kini dijerat Pasal 84 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar.

Penulis : sit duha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses