Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

AMPHIBI DESAK KEJAKSAAN BEKASI BANDING KASUS PIDANA LH PT.JH

7
×

AMPHIBI DESAK KEJAKSAAN BEKASI BANDING KASUS PIDANA LH PT.JH

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan Polemik perkara tindak pidana lingkungan hidup yang dijalani PT.JH dengan pelanggaran Undang-undang No.32 tahun 2009 pasal 102 yang bunyinya,
“Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksut dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)” kembali menjadi sorotan lembaga Amphibi.

Sebagai organisasi lingkungan yang tertera dalam UU No.32 Tahun 2009 pada Bab I Pasal 1 butir (27) berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan proses sidang kasus yang menyeret terdakwa MF Bin PS (Manager PT.JH).

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,si menyatakan bahwa hal ini dilakukan lembaganya berawal dari informasi keluhan dan laporan masyarakat setempat tentang adanya aktifitas bongkar muat dan pembakaran limbah B3 Medis rumah sakit serta tempat mencuci unit kendaraan bekas pengangkut limbah rumah sakit.

Aktifitas tersebut sering mengeluarkan aroma tidak sedap dan menyengat.
Bau menyengat tersebut juga sering dirasakan Siswa/i Smk Kbm 2 dan SMPIT Bahana Mandiri yang bersebelahan dengan lokasi gudang PT.JH, “ujar Agus ST.
“Kasus ini kami kawal sejak Gakkum Lhk menyegel dan memasang garis Pplh berlanjut penyidikan pada februari 2019 hingga P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada 30 jan 2020, ucapnya.

Proses persidangan yang dilaksanakan di PN Bekasi pada bulan mei 2020 saat pandemi covid 19 melanda, menjadikan pengawalan dan pengawasan sidang tersebut tidak berjalan maksimal.

Untuk mengetahui perkembangan hasil sidang, ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,si menginstruksikan ketua dan pengurus Dpd Amphibi Bekasi Raya agar bersurat ke PN Bekasi untuk memohon salinan putusan perkara no. 238/Pid.B/LH/2020/PN Bks.
Pada 31/8/2020 Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengabulkan permohonan salinan putusan yang infonya sudah lama keluar.

Setelah mempelajari surat putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 238/Pid.B/LH/2020/PN.Bks yang menyatakan terdakwa MF terbukti secara sah memenuhi unsur Pasal 102Jo.Pasal 59 ayat (4) UU RI No.32 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

 

 

Namun terdakwa MF……..

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.