Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

AMPHIBI PERTANYAKAN KEMBALI TINDAK LANJUT PT.JH DI KEJAKSAAN BEKASI

15
×

AMPHIBI PERTANYAKAN KEMBALI TINDAK LANJUT PT.JH DI KEJAKSAAN BEKASI

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi-Postkeadilan Serentetan panjang perjalanan tentang pengawalan kasus Pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dilakukan Amphibi dalam mengawal tuntas PT.JH terus dilakukan hingga  berlanjut dengan pengiriman surat kepada kepala kejaksaan negeri kota bekasi, pada
Rabu (03-02-2021).

Pasalnya berawal adanya ketertutupan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam proses sidang PT.JH pada tanggal 27/5/2020, yang akhirnya Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) melakukan demo dipengadilan negeri bekasi.
Hal tersebut dikarenakan sidang tidak menghadirkan Direktur utama PT.JH selaku  penanggung jawab usaha melainkan terdakwa MF selaku Manager PT.JH.

Armen Erwinson Purba selaku Humas dan Investigasi Amphibi mencoba melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Melda Ksatria, SH. untuk mendapatkan copy salinan putusan pengadilan tetapi tidak diberikan JPU.

Merasa ada keganjilan akhirnya Armen Erwinson Purba bersama ketua Amphibi Bekasi raya mengajukan surat ke kepala Pengadilan Negeri kota bekasi dan mendapatkan salinan putusan tersebut.

Setelah membaca putusan pengadilan yang tidak berpihak terhadap UUPPLH No 32 tahun 2009, maka pada 10 agustus 2020 lembaga Amphibi mingirimkan surat permohonan banding  dengan nomor surat 094/B/AMPHIBI-BKS/IX/2020 kepada Kepala Kejaksaan Kota Bekasi.

Selang beberapa lama kemudian terdengar bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Melda Ksatria, SH yang menangani kasus tersebut info nya telah dipindahkan ke Belitung sehingga banding tidak dilakukan.

Menyikapi hal tersebut, ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung angkat bicara.
“berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor : 238/Pid.B/LH/2020/PN.Bks yang menyatakan bahwa terdakwa MF terbukti secara sah memenuhi unsur Pasal 102 Jo.Pasal 59 ayat (4) UU RI No.32 Tahun 2009 telah terpenuhi.
Berarti, hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar RP.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dibayarkan kepada Negara harus dijalankan, ucap AST.

Kami selaku organisasi social control dalam menjalankan fungsi lembaga yang mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2009 “Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” yang tertuang dan dijelaskan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 butir (27) yang menyatakan “Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup”  ingin kejelasan yang pasti secara tertulis dari Keaksaan Negeri Kota Bekasi, “ujar AST.

Dirinya juga meminta ketua Amphibi Bekasi Raya Moch.Hendri A, ST. kembali melayangkan surat dengan Nomor : 145/B/AMPHIBI-BKS/II/2021 perihal permohonan tindak lanjut berkas hasil putusan pengadilan  PT.JH, “himbaunya.

Sementara ketua Amphibi Bekasi Raya Moch.Hendri A, ST didampingi sekretarisnya Willy Nur Wahyudi ST menyatakan telah menyampaikan surat lanjutan ke kejaksaan negeri kota bekasi hari ini, pada
Rabu (03-02-2021).

Adapun isi surat tersebut mempertanyakan perkara tindak pidana kasus pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT.JH dengan terdakwa MF Bin PS berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor : 238/Pid.B/LH/2020/PN.Bks yang menyatakan bahwa terdakwa MF terbukti secara sah memenuhi unsur Pasal 102 Jo.Pasal 59 ayat (4) UU RI No.32 Tahun 2009 telah terpenuhi dan meminta bukti berupa laporan keterangan yang menyatakan terdakwa ditahan atau tidak setelah putusan pengadilan dilakukan.

Sementara Dewan Pembina Amphibi Prof.DR.Ir.H.Zainuddin SH,MH menyatakan bahwa peran fungsi Amphibi dalam hal pengawasan dan perbaikan lingkungan hidup dan juga sebagai ujicoba perdana pengawalan kasus pidana Lingkungan Hidup yang di lakukan PT.JH sudah benar dan prosedur.

Dirinya juga meminta kepada pihak kejaksaan untuk bersifat transparansi dalam penyelesaian kasus pidana lingkungan hidup.
Karena permasalahan lingkungan hidup di indonesia saat ini butuh perhatian khusus seluruh pihak.
Dikhawatirkan akan terjadi dampak negatif  terhadap keberlanjutan lingkungan apabila hal ini tidak tuntas,

Sementara ditempat terpisah kepala balai penegakn hukum kementerian lhk (Gakkum klhk Jabalnustra) Muhammad M.Nur melalui sellular  nya mengatakan, kami sangat mendukung sepenuhnya upaya upaya  pengawasan yang dilakukan oleh Amphibi.
Agar ada efek jera kedepannya bagi setiap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, “tutup M.Nur.
(red-litbang)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.