Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Aneh.. BAP Penyidik Dengan Pengakuan Saksi Bisa Berbeda.?

27
×

Aneh.. BAP Penyidik Dengan Pengakuan Saksi Bisa Berbeda.?

Sebarkan artikel ini

PostKeadilan – Lanjutan pemberitaan edisi sebelumnya (Baca: TRCPA Minta Polda Sultra Menahan Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Anak), dimana Koordinator Nasional (KORNAS) TRCPA, Bunda Naumi meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menahan YS, pensiun Purn Polisi berpangkat AKBP ditenggarai sebagai pelaku dugaan kekerasan terhadap anak usia 8 tahun inisial RES, hal itu tidak kunjung dilakukan.

Menurut Humas Polda Sultra, AKBP Laode, ada ketidak sesuaian antara saksi-saksi. “Berdasarkan BAP yang saya terima dan baca, kata saksi kunci (guru/wali kelas inisial RR) tidak ada pemukulan,” ujar Laode di ujung telepon seluler miliknya, Minggu (19/4/2020).

Example 300x600

Sebelumnya, awak media ini mendapat informasi dari Bunda Naumi. Naumi beberkan bahwa YS saat di BAP tidak mengakui melakukan penamparan dan tindak kekerasan lain. “Padahal jelas akibat perbuatan oknum itu, mengakibat kan anak usia 8 tahun mengalami trauma dan masuk rumah sakit,” beber Naumi melalui chat WhatsApp, Sabtu (18/4/2020) sore.

Diberitakan sebelumnya juga (Baca: Lagi, TRCPA Terima Laporan Anak Korban Kekerasan) orang tua RES, Oman Siampa dan keluarga tidak menerima kejadian yang dialami anaknya, laporkan YS ke POLDA dengan Laporan Polisi Nomor: LP/121/III/2020/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 10 Maret 2020.

Sebulan lebih kemudian, tertanggal Kop Surat POLDA SULTRA 20 April 2020, Oman mendapat panggilan atas pengaduan YS pada tanggal 12 Maret 2020 lalu tentang dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini ditangani Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.

“Mungkin hal kejadian dialami anak saya yang saya beberkan ke Facebook saya,” ucap Oman, Rabu (22/4/2020) malam.

Dia (Oman) kaget dan penuh tanda tanya. Bukannya pihak Polda fokus dalam penanganan permasalahan laporannya, malah ia (Oman) sebagai pelapor dilaporkan balik sama terlapor.

“Tak tahu lah bang nasib kami orang kecil ini. Kenapa bisa begitu ya.?,” keluhnya.

Di sisi lain, Oman merasa keanehan juga. Bagaimana bisa pengakuan RR, sang wali kelas sebagai saksi kunci perkara ini pada BAP, sangat berbeda dengan pengakuan langsung RR kepada dirinya. “Kami jadi meragukan netralitas pihak Polda yang menangani kasus ini. Sebagai orang tua, kemanapun kan saya perjuangkan kasus anak saya. Kami ingin keadilan,” ungkapnya.

Kepada awak media ini, Oman kirim rekaman video dirinya bersama keluarga yang membeberkan kisah anaknya dan keluarga. Video tersebut ungkap diri dan keluarganya hendak di ‘kriminalisasi, ditujukan ke KOPI JONI tongkrongan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea.

Dikonfirmasi kepada pihak Subdit IV Polda Sultra yang menangani, sebelumnya Pembantu Penyidik Marliana katakan sudah lakukan pemeriksaan. “Sudah diperiksa semua saksi dan terlapor. Saksi-saksi dan terlapor mau digelarkan. Dalam proses gelar itu mau ditentukan ditindaklanjuti ke berikutnya. Digelar Senin (20/4/2020),” terangnya.

Digali kemudian seperti apa hasilnya, Polwan ini minta PostKeadilan menghubungi pimpinannya, Kasubdit IV, AKBP Harjoni Yamin.

Dihubungi Harjoni Yamin, Kasubdit ini hanya baca chat WA tanpa beri jawaban apapun.

Bunda Naumi pun kembali angkat bicara. “Sudah kebingungan kali bang. Keterangan saksi kunci kami hubungi ulang, jelas-jelas mengatakan ada kekerasan yang terjadi di ruang kelasnya,” tegas pegiat Anti Kekerasan ini.

Naumi sesalkan keprofesionalan pihak penyidik Polda Sultra tidak mampu ungkap kebenaran.

“Kerja begini ini menimbulkan kecurigaan kita. Apakah benar karena terlapor (YS) dekat dengan seorang PENGUSAHA BESAR yang saudaranya Wakapolda Sultra itu maka proses kasus begini?. Kami tegas kan, siapa pun pelaku kekerasan, apapun jabatan nya jika kebenaran bahwa memang melakukan kekerasan, YA TETAP DI TAHAN,” chat Naumi.

Kembali ke AKBP Laode. “Kami di humas hanya bisa menyampaikan apa yang di sampaikan oleh penyidik yang berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau hal seperti di atas langsung komunikasi saja dengan penyidiknya,” jawabannya kepada PostKeadilan, Kamis (23/4/2020)

Bersambung… (R-01/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.