Pemerintah kota Bekasi beserta DPRD, hendaknya mengkaji ulang ijin yang diberikan terhadap pembangunan apartment Patra Urbano yang merupakan anak perusahaan dari BUMN Pertamina ini bila perlu dihentikan ijin operasional dan pembangunannnya.
Dan, disinyalir juga ijin amdal pembangunan apartement Patra Urbano ini belum terealisasi sesuai peraturan pemerintah serta ketetapan kementerian lingkungan hidup. Untuk itu para penegak hukum dapat langsung menahan para pihak yang terlibat dalam penyedia perdagangan prostitusi online tersebut dengan kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) pasal 269 junto pasal 506. Bila hal tersebut terbiarkan dan pemerintah kota Bekasi terkesan menutup mata dan telinga, bukan tidak mungkin masyarakat serta emak – emak Bekasi turun kelapangan untuk menutup paksa apartement Patra Urbano tersebut. (Paulus)