Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
berita desaHeadline News

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Warga Kabupaten Bekasi Kesulitan

32
×

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Warga Kabupaten Bekasi Kesulitan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bekasi dinilai mempersulit warga. Pasalnya, pembuatan KIA itu, warga harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi di Delta Mas, Cikarang Pusat yang lokasinya masih sulit di jangkau warga karena tidak adanya kendaraan umum.

Salah satu warga Desa Karang Satria, Sari Hambarani (36) mengaku kesulitan untuk membuat KIA. Karena, jarak tempuh dari rumah menuju Kantor Disdukcapil yang cukup jauh.

“Iya saya buat belum bisa untuk anak saya usia empat tahun, padahal KIA ini sebagai syarat ketika anak masuk sekolah, sebagai identitas,” katanya, baru-baru ini.

Menurut dia, pemerintah seharusnya membuka pelayanan pembuatan KIA di Kantor Kecamatan maupun kantor desa. Dan, perlu ada sosialisasi terkait dengan hal tersebut.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan Tambun Selatan, Tanjung mengaku tidak tahu dengan pasti di mana pembuatan KIA.

Sepengetahuannya, pembuatan KIA untuk usia 6-12 tahun bisa dilakukan di sekolah, sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun, pelayanan berada di kantor desa.

“Jadi KIA ini pengurusannya tidak ada di kecamatan. Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Zainudin membantah hal itu. Menurutnya, pembuatan KIA tidak bisa dilakukan di desa.

“Wah kalau di desa mah enggak bisa, saya kalau bisa mau sekali untuk melayaninya, jadi warga bisa cepat untuk melakukan pembuatan KIA,” tegasnya. (Ramli)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.