Kab. Bekasi, PostKeadilan – Awalnya progam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tentang ‘Pembongkaran’ dan Penertiban Bangunan Liar Pada Bantaran Sungai/Kali’ mendapat dukungan dari banyak elemen masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai petugas eksekusi pembongkaran bangunan yang dikomandoi Kasatpol PP, Surya Wijaya pada debut pertamanya sukses mengeksekusi ratusan bangunan liar (Bangli) berdiri di atas bantaran Kali Baru Kecamatan Tambun Selatan tanpa kendala berarti.
Namun pada debut keduanya meneruskan giat pembongkaran Kali Baru, yakni menyasar Bangli di Kali Mati Desa Sumberjaya dan Bangli di Perumahan Bumi Yapemas, terjadi suatu ‘keganjilan’.
Pasalnya, surat peringatan pengosongan/pembongkaran bangunan ikut menyasar bangunan kios milik warga Yapemas yang posisi bangunan tidak berada di Bantaran Kali.
“Tolong lah kami pak, kenapa kios kami yang di sana juga kena. Kalau yang ada di Bantaran Kali ini, kami ikhlasin,” ujar Lismawarni, warga Perumahan Yapemas pemilik beberapa kios di depan pintu masuk perumahan Yapemas.
Sejurus kemudian, awak media ini coba menghubungi Kasatpol PP, Surya Wijaya, tapi Surya tidak merespon. Demikian dengan Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, juga tidak merespon.
Senin (28/4/2025), siang, PostKeadilan berhasil menemui kedua pejabat pemerintah tersebut di Aula Desa Sumberjaya. Awak media menyampaikan dukungan dari warga Yapemas dalam hal pembongkaran bangunan. Kan terapi, warga Yapemas bermohon agar kios bangunan seberang jalan bantaran kali tidak turut dibongkar.
Pada pertemuan Senin itu disaksikan banyak orang, Sopian Hadi dan Surya Wijaya berjabat tangan dengan PostKeadilan meneriakkan dukungan program Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.
Hasil pertemuan …………………..