Hasil pertemuan disampaikan kepada Lismawarni dan warga Yapemas. “Alhamdulillah pak, semoga tidak tergusur ya pak,” kata ibu yang menjadi tulang punggung keluarga, mencari nafkah dari kiosnya tersebut dalam harapan.
‘Malang tak dapat ditolak’, Surya Wijaya sebagai Pimpinan Ekseskusi pembongkaran bangunan pada Rabu (30/4/2025) petang itu ternyata perintahkan anak buahnya membongkar kios-kios yang dimohonkan.
“Ini tetap dibongkar. Ini perintah pimpinan,” ucap Surya ketika dikonfirmasi di lapangan.
Awak media pun coba mencegah dan menggali apa korelasi kios yang dimohonkan dengan program normalisasi sungai, Surya mengelak dari pertanyaan. Dengan mimik wajah masem, Surya meninggalkan PostKeadilan dan tetap memerintahkan anak buahnya untuk merobohkan kios yang dimohonkan.
Sekali lagi warga pemilik kios tersebut memohon untuk menunda satu hari saja agar mengambil barang-barang yang masih ada. Bahkan sejam pun dimohon, juga tidak diindahkan. Warga yang ada sempat menghalangi Beko dan nyaris terjadi bentrokan pisik di malam itu.
Para petugas Satpol-PP yang begitu banyak mendorong warga untuk mundur. Dengan arogansi demikian mampu dilakukan, warga akhirnya mengalah. Bangunan kios-kios itu akhirnya ambruk, roboh menjadi puing-puing dimakan amukan Beko.
Melihat kejadian di depan mata begitu, Lismawarni dan warga Yapemas pemilik kios bersedih. Kabarnya, mereka pada jatuh sakit.
Kejadian singkat itu begitu fenomenal dan menyayat hati.
Menjadi pertanyaan, apakah sudah benar cara Satpol-PP mengeksekusi kios-kios yang tidak berdampak normalisasi sungai/kali itu sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)?
Bersambung… (Simare).













