Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum Kriminal

Awak Media Dilaporkan PT, Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

×

Awak Media Dilaporkan PT, Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

Sebarkan artikel ini

Bogor, PostKeadilan – Salah satu awak media wilayah kerja Kabupaten Bogor, sebut saja Enkim yang dilaporkan PT CGA dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/ III/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/ POLDA JABAR tanggal 6 Maret 2024 oleh pelapor atas nama Achmad Juaeni SH berakhir di atas Materai.

Perdamaian di atas Materai berlangsung di mapolsek dihadiri Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silfi Adi Putri SIK, wakil dari perusahaan Fahrudin serta awak media Enkim. Sempat berlangsung alot. Pertemuan Selasa (12/3/2024) itu berlangsung  3 jam dan akhirnya tejadi kesepakatan damai.

Enkim mengatakan ini adalah sebuah kesalahan pahaman.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, HMPL Gelar Acara Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

“Kami sebagai manusia biasa apabila ada seorang yang sudah meminta maaf tentunya akan kami berikan. Apalagi ini di bulan puasa tentunya memaafkan itu perbuatan terpuji,” ujarnya.

Kapolsek Klapanunggal Selfi menuturkan bahwa ini adalah murni miskomunikasi antara terlapor dan pelapor.

“Di sini kami hanya memfasilitasi untuk perdamaian. Semoga saja tidak akan terjadi lagi hal yang serupa,” kata Kapolsek setelah pertemuan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola judi bola juara303 juara303