Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Awak Media Dilaporkan PT, Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

139
×

Awak Media Dilaporkan PT, Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

Sebarkan artikel ini

Bogor, PostKeadilan – Salah satu awak media wilayah kerja Kabupaten Bogor, sebut saja Enkim yang dilaporkan PT CGA dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/ III/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/ POLDA JABAR tanggal 6 Maret 2024 oleh pelapor atas nama Achmad Juaeni SH berakhir di atas Materai.

Perdamaian di atas Materai berlangsung di mapolsek dihadiri Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silfi Adi Putri SIK, wakil dari perusahaan Fahrudin serta awak media Enkim. Sempat berlangsung alot. Pertemuan Selasa (12/3/2024) itu berlangsung  3 jam dan akhirnya tejadi kesepakatan damai.

Enkim mengatakan ini adalah sebuah kesalahan pahaman.

“Kami sebagai manusia biasa apabila ada seorang yang sudah meminta maaf tentunya akan kami berikan. Apalagi ini di bulan puasa tentunya memaafkan itu perbuatan terpuji,” ujarnya.

Kapolsek Klapanunggal Selfi menuturkan bahwa ini adalah murni miskomunikasi antara terlapor dan pelapor.

“Di sini kami hanya memfasilitasi untuk perdamaian. Semoga saja tidak akan terjadi lagi hal yang serupa,” kata Kapolsek setelah pertemuan berlangsung.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.