Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Awak Media Dilaporkan PT, Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

139
×

Awak Media Dilaporkan PT, Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

Sebarkan artikel ini

Sementara itu Fahrudin mewakili perusahaan menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya miskomunikasi itu dan berharap kepada temen media bisa membukakan pintu maaf atas kesalah pahaman ini.

“Permasalah ini terjadi berawal dari pihak kami yang membagikan sembako terhadap warga sekitar. Tetapi ada beberapa yang tidak kebagian sehingga timbul permasalahan ini. Semoga kedepannya kita bisa bermitra lagi dengan warga sekitar dan juga rekan media,” kilahnya singkat.

Tentu kejadian ini merupakan sebagai bahan pelajaran juga bagi pihak kepolisian agar lebih selektif dalam menerima laporan. Karena dari pasal yang dilaporkan terlapor di jerat UU ITE yang tentunya UU ini tidak berlaku bagi awak media sesuai dengan himbauan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto baru-baru ini.

Wakapolri Agus mengingatkan semua pihaknya bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana.

Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus, pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (07/2) lalu.

Dikatakan Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui.

Kesepakatan itu pun melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Jenderal bintang tiga itu.

Kembali ke penyidik Polsek Klapanunggal yang menangani, akui kekurangan jelian mereka dalam menerima laporan.

“Si pelapor tidak bilang tentang pemberitaan wartawan. Kalau kami tau, dari awal pasti kami sudah sarankan sesuai mekanisme sengketa pers. Tapi sudah berdamai kemarin,” beber  penyidik, Egi Gumelar SH,  Rabu (13/3/2024) pagi.  (Nurbaeti/Simare)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.