Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaVideo

Bah.. Kepala (Plt) BAPPEBTI Itu Tersangka Migor Kan Dikenakan Hukum Mati

883
×

Bah.. Kepala (Plt) BAPPEBTI Itu Tersangka Migor Kan Dikenakan Hukum Mati

Sebarkan artikel ini

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Nenek Tirinya, Kapus Somambawa Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga :  Setelah Dari Pulau Pulau Batu, Bupati dan Wakil Bupati Nisel Laksanakan Rakor Di Hibala.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” ungkap Supriadi.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung antara lain Bos Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. (Simare/Tim)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online