Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaVideo

Bah.. Kepala (Plt) BAPPEBTI Itu Tersangka Migor Kan Dikenakan Hukum Mati

883
×

Bah.. Kepala (Plt) BAPPEBTI Itu Tersangka Migor Kan Dikenakan Hukum Mati

Sebarkan artikel ini

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Lumban Julu kota, di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Sumut terima penyemprotan disinfektan

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga :  Bimtek Tata Kelola Destinasi Pariwisata Se-Kawasan Danau Toba di Humbahas

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” ungkap Supriadi.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung antara lain Bos Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. (Simare/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses