Adanya Pernyataan Maaf Dari Pelapor, Keluarga Tersangka Mohon Keringanan Hukum

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bantul, PostKeadilan – Pihak keluarga dari 3 orang tersangka yakni TS, MS dan DVT yang diduga lakukan pemerasan terhadap seorang warga Bantul inisial SJR, bermohon kepada penegak hukum Bantul agar memberi hukuman seringan-ringannya.
Ditemui awak media ini, ketiga istri dari para tersangka mengaku kaget atas kasus yang dialami dari suaminya. “Kami mohon agar suami kami cepat segera bebas. Kasihan kami pak,” ujar istri DVT kepada penyidik Polres Bantul, Ruswanto Rabu (18/9/2019) itu.

Ibu dari 2 orang anak yang masih balita ini mengatakan bahwa suaminya lah tulang punggung keluarga. Demikian dengan istri TS dan MS. Istri para pewarta itu kan lakukan perminta maaf bagaimana pun, mereka bersedia melakukan asal suami mereka dapat segera bebas.
Keterangan Ruswanto kepada PostKeadilan, perkara pemerasan dilaporkan terjadi pada hari Selasa (20/8/2019) lalu. “SPDP sudah naik bang, sudah di Kejaksaan. Mereka terjerat Pasal 369 KUHP,” ungkapnya.
Penyidik senior itu menguraikan bahwa ketiga tersangka mengaku baru kali itu lakukan tindakan pemerasan demikian di Bantul. Untuk keringanan hukuman terhadap para tersangka, Ruswanto berharap pelapor bersedia memaafkan ketiga tersangka tersebut.
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.
Beberapa hari kemudian, Jumat (20/9/2019), dihadapan penyidik Polres Bantul, Pelapor dan Terlapor (kini menjadi tersangka) pun membuat pernyataan bersama. Dimana dalam pernyataan, Pelapor telah memaafkan perbuatan dan tidak akan mendendam kepada para terlapor.

Baca Juga :  Kolam ikan diserah terimakan oleh PT.TPL ke Pokdakan


Sedemikian dengan para terlapor yang telah meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para tersangka ini mengakui perbuatannya dan tetap akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Jumat (20/9/2019), Kajari Zuhandi SH MH tentang kasus di atas mengaku belum menerima informasi dari bawahannya. Didampingi Kasi Intel Kejari Bantul, Silitonga sebut sedang proses mutasi jabatan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Bantul.
Kasi Pidum yang lama, Sabar Sutrisno SH digantikan Ari Panca SH MH. Kejari Bantul menggelar acara pisah sambut Kasi Pidum di Aula Kejari Bantul, Selasa (1/10/2019) pagi. Acara dihadiri Kajari Zuhandi SH MH, para Kasi, Kasubag, Jaksa serta pegawai di lingkungan Kejari Bantul.

Untuk hal permohonan para keluarga tersangka, dengan adanya pernyataan maaf dari pelapor, pihak Kejari Bantul memungkinkan para tersangka dapat keringanan hukum.
“Kami mohon lah bang. Sampaikan ke penegak hukum Bantul ini. Janganlah suami kami lama-lama di bui. Kasihani anak-anak kami yang masih kecil-kecil,”ucap keluarga tersangka senada.

 


Terlihat raut wajah ketiga istri para tersangka terisak sedih. Dalam harapan mereka, kiranya Jaksa Penuntut dan Hakim yang memutuskan perkara ini dapat memberi putusan terbaik yang berkeadilan. (R-01/Herman)

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!