Siwaslu akan digunakan untuk mengawasi mulai dari masa tenang, pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi. Ia melanjutkan, Siwaslu akan sangat membantu dalam mengontrol hasil pengawasan secara berjenjang sesuai fakta-fakta di TPS.
“Nanti pengawas TPS akan melaporkan secara Online hasil pengawasan berdasarkan fakta-fakta di lapangan, Bawaslu juga dapat memantau hasil laporan dan menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan hasil laporan online pengawas TPS tersebut,” tambahnya.(Tim/Partiman)