Saya himbau, jika seandainya ada jajaran Bawaslu dan jajara KPU mabuk -mabukkan memakai minuman beralkohol, memosting dimedsos mempromosikan salah satu Cakada, ikut dalam mendukung salah satu calon, PNS ikut mendukung salah satu paslon dan lain sebagainya, silahkan dilapor ke-Bawaslu, kita pastikan itu diproses karena melanggar kode etik sebagai penyelenggara dan kode etik sebagai ASN ucap Sarumaha (sit duha)
Beranda Headline News Bawaslu Nisel, Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pelaksanaan Pilkada 2020
Bawaslu Nisel, Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pelaksanaan Pilkada 2020
Post Keadilan2 min baca