BATANGHARI — Buntut dari meningkatnya jumlah Kecamatan yang ada di kabupaten Batanghari yang masuk zona merah Covid-19. Operasi yustisi di pasar tradisional terus dilakukan. Terlebih saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) micro Covid-19 sesuai surat edaran gubernur dan bupati Batanghari.
Pantauan di lapangan terlihat petugas gabungan yang terdiri dari pihak instansi pemerintah, aparat kepolisian dan pihak danramil mersam-msu kembali melakukan razia terkait pelanggaran protokol kesehatan, Kamis (29/4/2021).
Lokasi operasi Yustisi berada di kawasan keramaian seperti Pasar Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Dalam kesempatan itu, Budimansyah, SE selaku Camat Maro Sebo Ulu menyampaikan dampak Covid-19 yang sedang mewabah saat ini bahwa semakin hari semakin banyak bertambahnya wabah kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan berprilaku hidup bersih untuk dapat menekan serta mencegah perkembangan dari wabah Covid-19,” Ucapnya.
“Jangan pulang kampung, Mudah-mudahan masyarakat saya kampungnya di sungai rengas ini lah,” Pintanya.
Terpisah, Rifa’i Lurah Simpang Sungai Rengas, menghimbau kepada warga, para pedagang dan pembeli untuk memutuskan mata rantai Covid-19, untuk itu kita jangan lengah untuk beraktivitas dengan memakai masker, sering mencuci tangan dan menghindari daripada kerumunan.
“Kami menghimbau kepada kita semua lebih baik kita mencegah daripada mengobati, karena pengalaman kita 2019 dan 2020 kemarin yang terdampak Covid-19 pada takut semua,” Ujar Lurah Simpang Sungai Rengas.
Jadi kesempatan kali ini, kami sampaikan mari bersama-sama untuk mencegah dan memutuskan mata rantai Covid-19 ini.
“Tidak lupa kita untuk berdoa bersama-sama semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” Harapnya. (Edo)