“Dan adapun dampak negatif dari narkotika banyak merusak generasi muda serta pasti menambahnya penyakit HIV, karena ada yang pakai jarum suntik dari narkotika itu. Maka mudah-mudahan dengan nanti lahirnya perda narkotika dan prekursor narkotika ini yang disingkat dengan P4GN ini maka dapat mencegah dan melindungi masyarakat Kabupaten Bekasi dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta mewujudkan masyarakat yang memiliki wawasan dan pengetahuan tentang bahaya narkotika dan prekursor narkotika serta mampu melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan nyaman,” ungkapnya.
Hendra menyampaikan juga bahwa “Pada saat Pansus Tujuh Belas berkunjung ke Lapas Cikarang ada 1061 narapidana di Lapas Cikarang, 836 pengedar 260 sekian itu pengguna narkoba, dan ada 3 orang bandar, satu orang pemilik perusahaan. Jadi sudah sangat miris bagi Kabupaten Bekasi.
Setelah dari Lapas kami rapat dengan Forkopimda Kabupaten Bekasi yang dihadiri langsung oleh PJ Bupati Bekasi, kami juga sudah menyampaikan bahwa dengan adanya temuan kami atau sidak kelapas begitu sangat pentingnya Kabupaten Bekasi perlu adanya Perda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika ini. Dengan tujuan mudah-mudahan dapat meminimalisir paling nggak masyarakat Bekasi jadi punya acuan terutama dengan peningkatan dari BNK ke BNNK,” terangnya.