Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan, Tonny Sihombing juga menjelaskan bahwa akibat dari masuknya beberapa aset Pemkab Humbang Hasundutan dalam peta indikatif gambut, mengakibatkan adanya permasalahan pencatatan aset pemerintah, dan sudah beberapa kali menjadi temuan dari pemeriksa.
Kasi Datun yang mewakili Kejaksaan Negeri Doloksanggul Ade F. Sinaga yang juga ikut serta pada audiensi ini menyampaikan perlunya dilakukan perbaikan pada peta indikatif lahan gambut Humbang Hasundutan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian harinya.
Diakhir pertemuan, Bupati Humbang Hasundutan Bersama Wakil Ketua DPRD Humbang Hasunmdutan menyampaikan secara langsung permohonan perubahan peta indikatif lahan gambut di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang langsung diterima oleh Plh. Direktur IPSDA Doni Nugroho, Kasubdit PSD Hutan Judin Purwanto dan juga Djoko Pramono Koordinator pokja List Puslih