Kab. Bekasi, PostKeadilan – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kembali mewacanakan penutupan tempat hiburan malam (THM). Ini menjadi wacana kesekian kali yang disampaikan bupati, bahkan dari era Neneng Hasanah Yasin, tetapi tak kunjung terealisasi.
Menariknya, wacana itu digulirkan setiap kali bupati dikunjungi perwakilan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Demikian yang terjadi Selasa, (6/8/2019) itu, Eka kembali mewacanakan penutupan THM sesaat setelah menerima kunjungan dari Forum Ukuwah Islamiyah. Hanya saja, seperti biasa, Eka tidak menjelaskan kapan wacana itu bakal direalisasikan.
“Pada intinya karena ini perda (peraturan daerah), maka tentu saja pemerintah akan melakukan penegakan. Apalagi beberapa waktu Satpol PP juga kan sudah melakukan penyegelan. Nanti kami akan tindaklanjuti,” kata dia, di depan ruang kerjanya di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Berdasarkan catatan PostKeadilan, tempat hiburan malam merupakan usaha yang dilarang di Kabupaten Bekasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha pariwisata yang dilarang. Namun, para kenyataannya, aturan tersebut tidak mampu ditegakkan.
Padahal, untuk diketahui, Bupati Eka sebenarnya turun andil dalam menerbitkan Perda Pariwisata itu. Aturan tersebut terbit pada masa kepemimpinan mantan bupati Neneng Hasanah Yasin dan Eka ketika itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
Sayangnya, hingga kini tempat hiburan masih leluasa beroperasi. Bahkan, alih-alih ditutup, tempat hiburan justru makin bertambah. Berbagai tempat hiburan berbasis karaoke menjamur di kawasan Lippo Cikarang dan Kafe-kafe sepanjang Kalimalang. Ketika dimintai tanggapan usaha karaoke yang justru bertambah, Eka enggan menjawab.
Wacana penutupan tempat hiburan menjadi yang kesekian kali disampaikan. Hanya saja, tidak pernah membuat Perda Pariwisata tersebut benar-benar ditegakkan. Tercatat, tempat hiburan pernah tutup usai disegel Satpol PP pada Oktober tahun lalu.
Namun, kurang dari dua pekan, tempat hiburan kembali buka, bahkan beberapa di antaranya beroperasi setelah merusak segel. Sayangnya, perusakan segel, meski melanggar hukum, Pemkab Bekasi justru tidak berani mengambil langkah hukum.
Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi pun sempat tutup sepanjang bulan puasa. Setelah lebaran, mereka buka kembali. Kini, wacana penutupan tempat hiburan kembali digulirkan. Selain terus disampaikan berulang kali, wacana yang diungkapkan saat ini pun memunculkan berbagai asumsi.
Karena, bagaimana Eka dapat menutup tempat hiburan malam sedangkan posisi kepala Satpol PP kosong. Pada rotasi jabatan beberapa waktu lalu, Eka tidak memilih satu pun anak buahnya menduduki kepala Satpol PP setelah pejabat sebelumnya, Hudaya dirotasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Tim)