Ketua DPI : Dewan Pers Khianati Perjuangan Kemerdekaan Pers

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Mohammad Nuh. Berita yang beredar di berbagai media online bahwa perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP dianggap belum cukup sehingga harus mendapat izin dari Dewan Pers, dengan analogi pengembang perumahan meski sudah mengantongi izin tetapi harus juga mendapatkan pula Izin Mendirikan Bangunan atau IMB (dari Dewan Pers).

Pada saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makasar belum lama ini, Muhammad Nuh mengibaratkan, perusahaan pers sebagai keluarga sehingga yang belum mendaftar harus segera mendaftar agar menjadi bagian dalam keluarga. Karena menurutnya, kalau ada anak yang di luar nikah maka harus didaftar agar dapat warisan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menangapi hal itu, Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) menilai, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh tidak memahami sejarah dan tujuan dibentuk dan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Puluhan Polisi dan TNI Bermotor Beri Bantuan Masyarakat Terdampak Rob di Pesisir Brebes

“Pernyataan Ketua Dewan Pers itu sama saja mengkhianati perjuangan para tokoh pers nasional yang dulu susah payah menuntut Departemen Penerangan dan Dewan Pers dibubarkan karena selama puluhan tahun dianggap telah memasung kemerdekaan pers,” urai Mandagie melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu, (10/8/2019).


Tujuan dibubarkannya Departemen Penerangan RI dan Dewan Pers ketika itu, menurut Mandagi, salah satu alasannya adalah untuk menghapuskan syarat pendirian perusahaan pers dari kewajiban mengantongi Surat Ijin Usaha Penerbitan atau SIUP karena dianggap terlalu berbelit-belit dan memakan waktu lama. Sulitnya mengurus SIUP di Departemen Penerangan RI waktu itu membuat Pers Indonesia sulit berkembang.

“Kewajiban memiliki SIUP sengaja ditiadakan oleh pemerintah pada era itu agar tidak terjadi lagi pembredelan terhadap media massa, sehingga kemerdekaan pers yang diperjuangkan para tokoh pers akhirnya bisa tertuang dalam Undang-Undang Pers yang baru yakni UU Nomor 40 Tahun 1999,” ulas Mandagi.

Baca Juga :  Badan Kehormatan Daerah DPRD Pakpak Bharat Segera Panggil DBM, Soal Dugaan Penghinaan Wartawan Dan Mengaku Preman

Mandagi juga menambahkan, pemerintah bersama seluruh insan pers ketika itu sepakat menyederhanakan pendirian perusahaan pers agar tidak perlu ada lagi ijin berupa SIUP demi tujuan menjamin kebebasan pers dari ancaman pembredelan media massa. “Peniadaan Ijin usaha penerbitan, pembubaran Departemen Penerangan dan Dewan pers pada masa itu adalah sejarah perjuangan kemerdekaan pers yang saat ini tergerus atau terlupakan oleh kebijakan Dewan Pers,” ujar Mandagi.

Jika sekarang ini muncul upaya Dewan Pers menjadikan lembaganya sebagai regulator yang mengeluarkan ijin bagi perusahaan pers, menurut Mandagi, akan sangat berbahaya bagi kebebasan pers. “Itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap perjuangan kemerdekaan pers,” tudingnya.


Mandagi juga memberi peringatan keras kepada seluruh anggota Dewan Pers yang ada agar tidak mengganggu dan merusak kemerdekqaan pers yang dijamin UU Pers. “Beginilah jadinya jika anggota Dewan Pers yang ada sekarang dipenuhi orang-orang yang tidak mengerti sejarah dan inti dari UU Pers itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Sekolah Minggu HKBP Parsingguran

Menutup press releasenya, Mandagi menandaskan, pengawasan dan penertiban terhadap penyalahgunaan praktek jurnalistik oleh pengelola media massa atau perusahaan pers tidak boleh serta merta membuat kebijakan sepihak yang justru merusak kemerdekaan pers dan hak azasi manusia.

“Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara diatur dalam pasal 4 UU Pers, serta setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak juga diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 7,” jelas Mandagi.

Ia meminta Dewan Pers memahami hal itu agar tidak ada lagi perusahaan pers dituding illegal atau tidak sah karena belum diverifikasi. Selain itu Mandagi meminta agar Dewan Pers tidak lagi mengganggu puluhan ribu media massa yang dituduh abal-abal karena seluruh media tersebut bakal diakomodir Dewan Pers Indonesia sebagai konstituennya yang akan segera diverifikasi dan disertifikasi melalui organisasi-organisasi pers konstituen DPI.*(Paulus)

Berita Terkait

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten
Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.
Boydo Menjamin Keberlangsungan Peternak Babi Kota Medan.
Menunggu Kebijakan Presiden Jokowi, Gerlamata Akan Lakukan AKSI JAHIT MULUT
Silaturahmi Kebangsaan Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Meminta Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:02 WIB

Pesan website Property

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:08 WIB

Pesan website company profile

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Pesan Website Sekolah

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:34 WIB

MERCI MINT Gerakan Nasional SEHATI Sejuta Rumah Sehat Indonesia

Sabtu, 4 Juni 2022 - 15:58 WIB

Bersamamu Postkeadilan Karya Lagu Ciptaan Fauzy

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:53 WIB

PUBLIKASI KINERJA 2020 DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BOGOR

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:30 WIB

HASIL PELAYANAN DAN KERJASAMA YANG TELAH DILAKUKANOLEH DISDUKCAPIL KABUPATEN BOGOR

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:15 WIB

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2020

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.

Rabu, 29 Nov 2023 - 23:23 WIB

Advertorial

Boydo Menjamin Keberlangsungan Peternak Babi Kota Medan.

Rabu, 29 Nov 2023 - 00:46 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!