CBA Minta KPK Usut Dugaan Skandal Mega Proyek Kapal Tanker

- Penulis

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Center for Budget Analysis (CBA) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar usut tuntas tentang adanya dugaan skandal pengadaan kapal milik Pertamina.

Koordinator Investigasi Center for Budget, Jajang Nurjanah melalui rilisnya, tuding adanya dugaan Skandal 3 Mega Proyek Kapal Tanker PT Pertamina.

“KPK Jangan Diam Saja!!!,” tulis Jajang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cerita Jajang, pada Hari Kamis 17 Januari 2019 lalu PT Pertamina menerima kapal tanker pengangkut minyak  mentah type General Purpose 17.500 LTDW yang bernama Papandayan.  Kapal Tanker ini sendiri dikerjakan pleh PT Daya Radar Utama (PT DRU).

PT Daya Radar Utama sebenarnya ditugaskan PT Pertamina untuk mengerjakan tiga kapal tanker dengan rincian:

  1. MT Panderman Perjanjian Kontrak 1 Oktober 2013 nilai kontrak sebesar USD22.995.000
  2. MT Papandayan perjanjian kontrak 7 Mei 2014 nilai kontrak sebesar USD22.695.000
  3. MT Pangalengan 7 November 2014 nilai kontrak USD22.595.000
Baca Juga :  Advokat NR Icang Rahardian, SH Minta Aparat Hukum Tangkap Bang Jago Di RS Siloam Palembang

Proyek tiga kapal di atas dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai perjanjian kontrak alias mangkrak. Untuk mensiasati kondisi ini PT Pertamina bersama pemenang proyek melakukan beberapa kali perubahan perjanjian kontrak.

“Hal ini menurut kami sangat mencurigakan,” lanjut Jajang.

Berikut penjelasan Center for Budget Analysis (CBA).

Pertama, Sejak proses lelang ditemukan indikasi permainan. Hal ini terlihat dari persyaratan yang ditentukan oleh PT Pertamina. Dalam dokumen tender No. 17/PPKB/IV/2013 terkait persyaratan lelang proyek MT Panderman, tertuang persyaratan lelang yakni, “Perusahaan Galangan Kapal dalam negeri yang berdomisili di Indonesia”.

Namun anehnya, dalam lelang selanjutnya terkait pengadaan MT Papandayan dan MT Pangalengan dalam dokumen tender No. 35/PPKB/XI/2013, terdapat persyaratan tambahan yakni, “Perusahaan Galangan kapal nasional yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD”. Sebagai catatan, dalam lelang ini PT DRU Kembali memenangkan proyek kapal, bahkan dua sekaligus.

Baca Juga :  Peduli Konsumen Pemkab Purwakarta Maksimalkan Fungsi UPTD Metrologi

Selanjutnya, ada perbedaan dan perubahan persyaratan lelang ini patut dicurigai guna mengamankan perusahaan tertentu. Hal ini terlihat dari persyaratan yang dibuat tidak substansial, Pertamina malah  mengabaikan fakta bahwa Konsorsium PT DRU yaitu Nanjing East Star Shipbuilding, Co. Ltd. Yang bertanggung jawab dalam menyiapkan ship design, drawing, engineering, construction supervision and commissioning assistance, dan equipment purchase assistance, tidak memiliki pengalaman dalam membangun kapal tanker GP 17.500 LTDW.

Proyek pembangunan tiga kapal sejak awal proses lelang sudah sarat akan permainan, hal ini berdampak terhadap mangkraknya proyek. Alih-alaih melakukan evaluasi dan sanksi tegas kepada pihak pemenang proyek, yang dilakukan Pertamina hanya melakukan perubahan kontrak misalnya proyek MT Panderman dilakukan dua kali revisi pada Juli 2016 dan Mei 2017, begitupun pada MT Papandayan.

Baca Juga :  Demi Keadilan, Korban Air Keras Itu Mohon Pelaku Segera Ditangkap

Padahal akibat dari mangkraknya 3 proyek kapal tanker di atas PT Pertamina dipastikan menanggung kerugian hingga jutaan dolar. Mirisnya, di tengah-tengah kerugian ini PT Pertamina seolah santai saja, bahkan untuk menagih denda keterlambatan proyek dari PT DRU sampai tahun 2017 yang mencapai USD3.414.720 tidak serius dilakukan oleh Pertamina.

Berdasarkan catatan di atas, Center for Budget Analysis (CBA), mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga proyek kapal tanker PT Pertamina. Segera perikasa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, seperti Panitia lelang, termasuk Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Berita ini di lansir, pihak PT Pertamina belum dapat dihubungi untuk beri klarifikasi.

Sedemikian dengan Ketua KPK, diminta tanggapan via WhastApp, Agus Rahardjo tidak beri jawaban. Bersambung.. (R-01/Tim)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!