Jakarta – Postkeadilan. Terkait Proyek Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, bahwa Jajang Nurjaman Koodinator Center for Budget Analysis (CBA) sebelumnya pernah menemukan adanya dugaan kejanggalan Pembelian Mobil Dinas untuk Pejabat Eselon I dan II Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Tahun 2022 seharga Rp 4,3 Miliar, karena proyek tersebut berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama dapat diduga telah di Mark Up sehingga berpotensi terjadinya penyelewengan.
Jajang Nurjaman Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) mengatakan, bahwa Kami menduga telah terjadi kejanggalan pada Proyek Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama yang ditemukan terkait proyek pemeliharaan Gedung dan Bangunan rumah Dinas serta ruang kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis),” kata Jajang, (21/4/22)
“Bahwa pengadaan Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas tersebut dilakukan dengan metode Pengadaan langsung, hal ini jelas melanggar aturan Perpres No.12 Tahun 2021, sedangkan untuk metode Pengadaan langsung dengan nilai Proyek Maksimal Rp,200 Juta, sedangkan nilai Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar,” ujar Jajang Nurjaman, (21/4/22)