Warga Pilar Menduga Ada Kongkalingkong LBH Jakarta Dan PN Negeri Bekasi

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2019 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Postkeadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menduga ada kongkalikong antara Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan mafia tanah atas kasus persengkataan lahan yang dialami oleh Warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, S.H mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat keterkaitan dengan permintaan berkas putusan eksekusi yang di keluarkan oleh PN Bekasi. Sebab pihaknya dan warga Pilar ingin mengetahui proses terjadinya eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Bekasi.

“Warga minta surat-surat eksekusinya ke PN Bekasi, eksekusi pengadilan itukan berdasarkan hukum itukan pasti ada surat-suratnya. Siapa yang minta dieksekusi, siapa yang menang, tanahnya mau disebelah mana yang di gusur. Tapi yang jadi masalaha pengadilan tertutup tidak mau kasih surat-surat eksekusi,” jelanya ketiaka di wawancarai oleh awak media, Rabu (04/12/2019).

Lanjut dia mengatakan pihaknya sudah memenuhi prosedur untuk memperoleh informasi publik tetapi PN Bekasi seakan tidak menggubris hal tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Batanghari Gelar Upacara Bendera Memperingati HUT RI Ke-77

“Minta kepengadilan melalui surat resmi, nggak dijawab. Nggak dihargai ,Kita masih mendesak PN Bekasi untuk mengasih surat-surat, ini apa-apaan ini kurang ajar, pengadilan ini kurang ajar ,” ucapnya.

Lanjut dia PN Bekasi harus terbuka. Sebab katanya setiap warga negara berhak atas informasi yang di keluarkan oleh lembaga negara semasih tidak mengganggu stabilitas negara.

“Kalau terbuka kan mereka jelas, yang menggusur kalian inikan pengadilan. Kalau terbukan kan ini jelas, oh yang menggusur kalian (warga pilar-red) si ini toh,” tuturnya.

Baca Juga :  SMSI Award Dan Seminar Pemilu 2024 Agenda Rakerda SMSI Jawa Barat 2022

Perlu diketahui menurut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (SK KMA 1-144/2011) Petugas informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan atasan PPID di pengadilan tak bisa sembarangan menolak memberikan informasi yang diminta masyarakat. Sepanjang informasi pengadilan tersebut bersifat terbuka dan sudah didokumentasikan, masyarakat dapat mengaksesnya. Petugas informasi, PPID, dan atasan yang menghalangi bisa terancam saksi. Sanksinya bukan hanya hukuman disiplin, tetapi juga ancaman sanksi pidana.(lenny)

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!