Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsTaput

Cegah ‘Keramaian, Bupati Taput Keluarkan Surat Edaran

26
×

Cegah ‘Keramaian, Bupati Taput Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

TAPUT, PostKeadilan – Sehubungan dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, Bupati Tapanuli Utara (TAPUT) Drs. Nikson Nababan, M.Si keluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran Bupati Nikson nomor: 205 Tahun 2020 demikian itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Ramayadi Nomor: 360/2854/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam upaya Pencegahan Covid-19 dan Pernyataan Bersama Forkopimda Taput terkait Himbauan Untuk Mengatasi Penyebaran Covid-19.

Demikian Surat Edaran Bupati Nikson ditujukan kepada Pimpinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Restauran, Rumah Makan, Cafe/Warung Kopil dan lainnya):

1. Dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan Desinfektan, menyediakan Wastafel, Hand Sanitizer dan jangan lupa untuk tetap menggunakan Masker serta mensosialisasikan kepada seluruh pekerja/karyawan masing-masing terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

2. Diminta kepada Saudara hanya melayani pembeli untuk dibawa pulang (Take Away) dan dibatasi waktu operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB untuk menghindari berkumpulnya orang banyak guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), mulai tanggal 28 Maret 2020 s/d batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

3. Memperhatikan ke-higienis-an makanan/minuman maupun peralatannya. Dan apabila ada pegawai/karyawan yang sakit agar segera membawa yang bersangkutan untuk diperiksa di Fasilitas Kesehatan serta tidak dipekerjakan atau diistirahatkan sementara waktu.

4. Apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut atas Penanganan terkait Virus Corona (Covid-19) dapat menghubungi Call Center Posko Covid-19 atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara pada nomor: 0852 6203 1933.

Surat Edaran Bupati Nikson itu direspon positif warga masyarakat Kab. TAPUT. Pantauan awak media ini, sejumlah PKL (Pedagang Kaki Lima) di Siborong-borong Senin (30/3/2020) itu tampak sepi. Hanya beberapa pedagang lagi yang masih ‘membandel.

Dikonfirmasi kepada Camat Siborong-borong, Josua Napitupulu membenarkan Surat Edaran Bupati Nikson.
“Tidak ada larangan berjualan. Namun saat ini demi mencegah penyebaran Virus Covid 19, kami telah mengedarkan Surat Edaran Bupati Tapanuli Utara kepada pihak restoran, rumah makan, cafe, lapo dan toko lainnya,” jawab Josua via WhatsApp, Senin (30/3/2020) sore. (R-01/Betti)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.