Bekasi – Postkeadilan. Satpol PP sebagai Penegak Perda di Kabupaten Bekasi ternyata diduga tidak mampu untuk melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Bulan Suci Ramadhan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, karena berdasarkan Surat Seruan Plt.Bupati Bekasi H.Marzuki tertanggal 1 April 2022 kegiatan Tempat Hiburan Malam ( THM ) didalam Perda No.3 Tahun 2016 Pasal 47, agar Kasatpol PP, Dodo Hendra Rosika dapat segera menghentikan semua kegiatan yang berbau Maksiat dan Asusila serta Protitusi yang sejenis nya serta melakukan Penutupan kegiatan THM selama Bulan Suci Ramadhan.
Namun kenyataan di lapangan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi berupaya melakukan Penutupan dan sekaligus Penyegelan Tempat Hiburan Malam di beberapa tempat, ternyata tidak dihiraukan oleh Pemilik/Pengelola Tempat Hiburan Malam, mereka tetap saja buka walupun sudah di Segel.
Dalam pantauan Wartawan postkeadilan.com, penyegelan Tempat Hiburan Malam ( THM ) sudah di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, tetapi tidak dihiraukan oleh Pemilik atau Pengelola Tempat Hiburan Malam, karena mereka tau bahwa ini semua adalah Serimonial dan Gertakan Satpol PP kepada Pengusaha Tempat Hiburan Malam.
Walaupun sudah disegel namun THM – THM tersebut masih saja beroperasi dan buka kembali, tidak menghiraukan adanya Segel yang terpasang di Tembok, agar Satpol PP sudah memenuhi kewajiban dari Surat Seruan Plt Bupati Bekasi H.Marzuki.