Walaupun sudah di Segel masih buka, hal ini dapat diindikasikan ini adalah suatu Serimonial dan Gertakan serta Pembiaran oleh Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika, karena piihaknya sudah melakukan Peyegelan walaupun THM – THM masih buka.
Aneh tapi Nyata, bahwa Kasatpol PP, Dodo Hendra Rosika dapat melakukan Penutupan THM seluruh wilayah Kabupaten Bekasi di saat Wabah Virus Corona/Covid-19 menghantui Masyarkat Kabupaten Bekasi, kenapa THM tidak bisa di tutup? apakah Virus Corona / Covid-19 sudah Sirna, maka dapat diduga Satpol PP Kabupaten Bekasi Omdo bagaikan Macam Ompong karena menjalankan Peraturan Daerah ( Perda ) hanya sebagai senjata pamungkas, sebab semua ini diindikasikan dan dugaan adanya suatu Pembiaran dan Pemiliharaan Satpol PP kepada Pengelola THM yang berada di wilayah Kawasan Ruko Union Thamrin dan Ruko Singaraja serta Ruko Menteng di Kawasan Lippo Cikarang untuk mendapatkan Upeti.
Maka Plt.Bupati Bekasi H.Marzuki telah mengeluarkan Surat Seruan yang isinya adalah sebagai berikut : dalam suasana menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.H, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menghibau kepada Masyarakat maupun Pemilik Pengusaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) serta Restoran dan Rumah Makan dapat mentaati Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Bekasi No.3 Tahun 2016.
Demy Loy selaku pungsi control dan juga Tokoh Pemuda di Wilayah Cikarang Selatan mengatakan, dengan adanya Penyegelan THM di Wilayah Lippo Cikarang diduga Satpol PP Tebang pilih melakukan Penyegelan THM, karena tidak semua dan juga tidak tepat saraan, seharusnya Penyegelan tersebut di tengah Pintu masuk bukan di Tembok,” kalau Satpol PP Penyegelan di Pintu Masuk dapat ketauan apa bila Pintu THM buka, maka Segel akan ketauan Sobek dan Rusak, sehingga Pemilik THM sudah melanggar Hukum,” kata Demy Loy,”(17/4/22).
“Menurut Deny Loy, bahwa dengan adanya berita online Kompas TV di Medsos Viral, Saya bukan Pemilik THM melainkan sebagai Pungsi Cotrol agar Satpol PP menjalankan tugas jangan tebang pilih melakukan Penyegelan THM, seharusnya semua THM di Segel di Pintu Masuk agar ketauan apa bila mereka buka Segel akan Sobek, makanya Saya meminta kepada Satpol PP agar Penyegelan THM harus di tengah Pintu saat melakukan Penyegelan THM dan juga harus semuanya yang ada di Kabupaten Bekasi,” jangan tebang pilih,” ujar Demy Loy.
Demy Loy menjelaskan, bahwa dirinya mendukung adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi dan Satpol PP untuk melakukan Penyegelan THM di Bulan Suci Ramadhan, karena kita sesama Umat harus saling menghormati dan menghargai di Bulan Suci Ramadhan, karena di Wabah Covid /Corona THM bisa tutup total di lakukan oleh Satpol PP, kenapa THM di Bulan Suci Ramadhan Satpol PP tidak mampu melakukan penutupan seluruh THM yang ada di Kabupaten Bekasi, Ada apa dan Kenapa,?,” tegas Demy Loy.(17/4/22).