Langkat, Sumut | Post Keadilan – Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Kuala kian mencuat ke publik. Program yang diresmikan pada tahun 2023 dengan harapan menjadi penggerak ekonomi desa, kini justru menyisakan polemik besar setelah ratusan juta rupiah dana diduga raib tanpa kejelasan.
Ketua DPD Langkat LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Doni Lubis, dalam wawancara bersama tim media Post Keadilan, menyampaikan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa.
“Ini bukan lagi persoalan biasa. Dari hasil investigasi kami, pengumpulan modal BUMDESMA dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Dana Desa dipungut secara langsung dari setiap desa tanpa mekanisme yang sah. Ini jelas pelanggaran,” tegas Doni.
Dana Desa Diduga Disalahgunakan
Berdasarkan data yang dihimpun GMAS, setiap desa di Kecamatan Kuala diwajibkan menyetorkan dana partisipasi berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Dana tersebut diambil dari anggaran Dana Desa, yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Doni menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah desa dan tidak dapat dialihkan secara sepihak untuk kepentingan badan usaha tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak ada transparansi, tidak ada laporan keuangan, bahkan legalitas usaha pun dipertanyakan. Ini yang membuat kami menduga kuat adanya penyimpangan,” tambahnya.
Proyek Gagal, Aset Terbengkalai
BUMDESMA yang semula direncanakan bergerak di bidang usaha penggergajian kayu (panglong), kini tidak menunjukkan aktivitas sebagaimana mestinya. Bangunan dan fasilitas yang sempat dibangun dilaporkan terbengkalai, bahkan lokasi usaha disebut telah beralih fungsi menjadi bengkel milik pihak lain.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan BUMDESMA tidak berjalan sesuai rencana dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
Kepala Desa Jadi Pihak Terdampak
Ironisnya, dampak dari persoalan ini justru dirasakan oleh para Kepala Desa yang saat itu menjabat. Mereka disebut hanya menjalankan arahan dari pihak kecamatan, namun kini harus menghadapi tekanan dan pertanyaan dari masyarakat hingga aparat pengawas.
“Kepala desa ini korban. Mereka tidak mengelola dana tersebut, tapi sekarang dimintai pertanggungjawaban. Ini tidak adil,” ujar Doni.
Sorotan ke Mantan Sekcam Kuala
Doni juga menyoroti peran mantan Sekretaris Camat Kuala berinisial JS yang saat itu disebut sebagai pihak yang menginisiasi dan mengelola pembentukan BUMDESMA tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh GMAS, JS menyatakan bahwa persoalan ini telah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan terkait hilangnya dana dan tidak adanya laporan pertanggungjawaban.
Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
GMAS memastikan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas PMD Kabupaten Langkat, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Langkat.
“Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh dan penyelidikan secara transparan. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Doni Lubis.
Masyarakat Tuntut Kejelasan
Masyarakat Kecamatan Kuala kini menunggu kejelasan atas kasus ini. Harapan besar yang sempat disematkan pada BUMDESMA berubah menjadi kekecewaan mendalam akibat dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana publik, khususnya Dana Desa, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi, demi menjaga kepercayaan masyarakat. Bersambung,…..
(Tim/utari













