Dari dialog tersebut akhirnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa surat dan perijinan pembangunan restaurant tersebut sah adanya. Bahkan saluran air yang berada di bawah bangunan yang semula dikira tertutup, ternyata terbuka dan airnya mengalir dengan lancar.
Di akhir Dengar Pendapat tersebut, pihak dewan berpesan, segala masalah bisa dikomunikasikan.
” Namun yang harus dipahami tugas kami adalah legislator bukan eksekutor,” ujar Robinson Sibarani.
Sementara kepada dinas-dinas terkait, pihak dewan berpesan untuk lebih terbuka kepada masyarakat, khususnya menyangkut pembangunan gedung, agar tidak ada miss komunikasi di kalangan masyarakat, sebagaimana terhadap pembangunan Restaurant Sinar Minang Balige ini. (Romauli Sibuea/ Saurma/ red/agus)