Kab. Bekasi, PostKeadilan – Andrew Simon S.H, Pengacara dari Firma Hukum BS&R penerima kuasa klien nya, Ir. Frist Haolinama, Dkk, akhirnya melaporkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam SGJM yakni HSP.
Berdasarkan keterangan Persnya, Andrew mengatakan bahwa kliennya tertipu. Deposit Ratusan Juta, tapi suku bunga yang seharusnya diterima kliennya tidak kunjung cair lagi. Bahkan sudah melayangkan surat somasi kepada HSP, namun tidak ada balasan dan atau etikad baik.
“Kami telah melayangkan somasi langsung ke rumahnya. Tunggu punya tunggu, balasan surat kami tak kunjung dijawab dia(HSP,” ujar Andrew usai buka Laporan Polisi (LP(, Rabu (22/4/2026) siang.
Kepada awak media, Andrew memperlihatkan sejumlah bukti, dokumen foto: Beberapa lembar Bilyet Deposito Berjangka berkop Koperasi Simpan Pinjam SGJM bernilai ratusan juta rupiah ditanda tangani HSP diatas Materai 6000
Foto penerimaan surat somasi yang diterima keponakan HSP di depan rumah. Dan selembar Laporan Polisi Nomor: STTLAPDUAN/601/IV/2026/Satreskrim/Metro Bekasi/PMJ.
Pada kronologi atau uraian singkat tertulis sebagai berikut:
Awal Mula sekitar tahun 2020 terlapor meminta korban dan suaminya untuk bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam SGJM dan memasukan uang dengan iming iming bunga sebesar 24% pertahun atau 2% perbulan. Dari tahun 2020 hingga pertengahan 2024 terlapor tetap membayarkan suku Bunga kepada korban sesuai dengan suku bunga yang tertera di Deposito Billyet.
Sekitar pertengahan 2024 hingga saat ini terlapor tidak pernah membayarkan lagi suku bunga sesuai yang di janjikan oleh terlapor kepada korban. Korban sempat menagih uang kepada terlapor akan tetapi terlapor berusaha mengelak dengan berbagai macam alasan.
Kemudian pada tanggal 2 November 2024 terlapor membuat surat perjanjian untuk membayar Deposito dengan cara membayar/ di cicil setiap bulan dengan nominal Rp. 5.000.000 (Lima Juta) perbulan. Akan tetapi terlapor hanya membayar 1 kali cicilan pada bulan Desember 2024. Hingga saat ini terlapor tidak kunjung membayar atau mengembalikan uang korban. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 637.380.000 untuk uang pokok. Sedangkan jika sesuai dengan kesepakatan perjanjian maka ditotal kerugian sebesar Rp. 869.398.850.
Atas kejadian tersebut, melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan HSP ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dibawah kepemimpinan Kapolres ibu Sumarni, kami percayakan penanganan hukum atau aduan kami ini dapat berjalan baik sebagaimana mestinya. Dengan harapan, klien kami memperoleh KEADILAN atas kerugian yang dialami,” putus Andrew.
(Simare)













