Di tempat terpisah, PostKeadilan konfirmasi Humas SMAN 10, Eko dan Kepala Sekolah, Mukaromah.
“Terkait dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana BOS dan BOPD semuanya sudah mengikuti mekanismenya. Mulai dari perencaan, pelaksanaan, dan pelaporannya sesuai dengan regulasi,” chat Eko, Sabtu (11/11/2023) siang yang dibenarkan Mukaromah.
“Dana Bos sesuai dengan Permendikbud No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Demikian juga dana yang bersumber dari BOPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporanya sudah sesuai dengan ketentuannya. TIDAK ADA TUMPANG TINDIH,” jelasnya.
Kata Kepala Sekolah Mukaromah, hal sumbangan yang berasal dari orang tua siswa pengelolaan dilakukan oleh komite sekolah diperuntukan bagi peningkatan mutu pendidikan di SMAN 10 Bekasi. (Simare/Tim)