Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Diduga Bank BNI Telukdalam Tidak Patuhi UU Perbankan Atas Kepemilikan Buku Rekening Nasabah

171
×

Diduga Bank BNI Telukdalam Tidak Patuhi UU Perbankan Atas Kepemilikan Buku Rekening Nasabah

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan – Aksi mahasiswa/i STIE dan STKIP Nias Selatan terkait  penyampaian orasi terbuka di Lembaga Legislatif DPRD kabupaten Nias Selatan untuk mempertanyakan hak hak  mereka pada pembebasan uang kuliah yang tidak terbayarkan mulai dari tahun 2017 s/d 2O21 oleh pemerintah Kabupaten Nias Selatan masih tanda tanya besar.

Ironisnya, pihak yayasan pendidikan Nias Selatan (YPNS) telah mengeluarkan surat penagihan, pembayaran uang kuliah kepada Mahasiswa/i mulai dari tahun 2017 s/d Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh setiap mahasiswa/i STIE dan STKIP Nias Selatan kepihak YPNS.

Example 300x600

Menanggapi hal itu, beberapa awak media melakukan konfirmasi kepihak maneger Bank BNI teluk dalam terkait keabsahan kepemilikan buku rekening yang mestinya harus diserahkan kepada pemiliknya bukan kepihak YPNS sesuai aturan perundang undangan perbankan.

Manager Bank BNI Telukdalam Vollo Purba membenarkan bahwa syahnya buku rekening setiap mahasiswa/i telah diserahkan kepihak YPNS, bukan kepada masing masing pemilik rekening (Mahasiswa/i) dimana pihak bank beralasan, pihak kampus telah menyampaikan kepada mereka (Bank) agar proses pembayaran uang kuliah tersebut tidak terjadi kekeliruan pada pembayaran nantinya. (9/7/2021)

Baca Juga :Heboh, Dua Laki Laki Di Nisel Tewas Di TKP.

Selanjutnya, Dana untuk pembebasan pembiayaan Uang kuliah mahasiswa/i tersebut terakhir di bayarkan oleh pihak Bank BNI antara tahun 2019 dengan 2020. Manager Bank BNI Telukdalam saat ditanyai soal pembayaran tersebut, untuk tahun berapa?… Maneger Bank BNI tidak dapat memberikan jawaban, seakan pihak Bank menutupinya.

Selanjutnya Maneger BNI Telukdalam menyampaiakan, buku rekening mahasiswa/i tersebut telah menyerahkannya kepihak YPNS dengan didasari surat kuasa dari tiap-tiap mahasiswa/i itu sendriri sebagai syarat penyerahan buku rekening yang dimaksud kepihak YPNS ungkapnya.

Pengakuan maneger Bank BNI bahwa surat kuasa dari mahasiswa/i YPNS telah diterima, beberapa dari mahasiswa/i STIE dan STKIP Nisel yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini mengatakan, pengakuan Manager BNI bahwa kami mahasiswa/i telah mengeluarkan surat kuasa terhadap mereka itu adalah “bohong”.

Peneyerahan buku rekening Mahasiswa/i tersebut diatas kepada pihak YPNS diduga pihak Bank BNI Telukdalam telah mengakangi Undang Undang perbankan, sebagaimana tertuang dalam undang undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang no 7 tahun1992 tentang perbankan.

Mahasiswa/i STIE dan STKIP Nias Selatan sangat mengharapkan agar permasalahan ini ada titik terang dan kebenaran terhadap pembayaran uang perkuliahan di Nias Selatan dimana semua terlihat penuh dengan liku liku. (sit duha)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.