Kab. Bekasi, PostKeadilan – Ramai dibicarakan di kalangan media, terkait Kepala SMPN 2 Cikarang Barat (Cikbar), Erni Nursanti menghindar dari konfirmasi Wartawan. Beberapa media tersebut angkat berita yang mengkritisi karakter Erni demikian.
Informasi beredar, Erni diduga lakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dimana dia ditenggarai berupaya menilep Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan modus “Cashback” SIPLah
Hal dugaan bermula pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terkait Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun Anggaran 2025.
BPK mengungkap indikasi penyimpangan tata kelola Dana BOS di SMP Negeri 2 Cikbar, yakni praktik belanja melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) diduga dimanipulasi dengan skema transaksi formalitas demi menarik uang tunai.
Berdasarkan LHP BPK No. 48.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/06/2026 (Lampiran 4), pihak sekolah mencatatkan pembelian barang dan jasa pada aplikasi SIPLah secara administratif. Namun, setelah dana ditransfer ke penyedia, uang tersebut diminta kembali secara tunai oleh pihak sekolah setelah dipotong pajak serta biaya jasa perusahaan sebesar 3–5%.
Meskipun diklaim untuk operasional sekolah, Tim Pemeriksa BPK menemukan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut tidak akuntabel karena pihak sekolah tidak mampu menunjukkan bukti transaksi pengeluaran yang sah.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp35.903.771,60 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bekasi.
Sejurus kemudian, awak media coba hubungi Erni Nursanti atas kesediaannya bertemu untuk dikonfirmasi langsung.
“Baik, kita agendakan saja ya. Untuk hari ini kemungkinan belum bisa,” balas Erni melalui Chat WhatsApp (WA), Jumat (11/9/2026) pagi.
Dikonfirmasi kapan kesediaan Erni, ia menjawab Minggu depan. “Nanti kita berkabar kembali. Mohon berkenan”, balas nya.
Senin (14/9/2026) pagi, Erni hubungi awak media, mengatakan belum bisa bertemu dengan alasan kesibukan sekolah.
Coba dikonfirmasi tentang temuan yang di soal BPK, beberapa hari kemudian, Rabu (16/9/2026) malam Erni menjawab melalui chat WA: “Sekolah menghormati hasil pemeriksaan tersebut dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan..”.
Dipertanyakan ulang, apakah bagaimana janji Erni untuk ketemu langsung? Hingga berita dilansir, ia tidak merespon lagi.
Tempat terpisah berdasarkan data portal transparansi JAGA.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun Anggaran 2025, SMPN 2 Cikbar mencatatkan total penerimaan Dana BOS sebesar Rp1.059.530.960 untuk 925 siswa yang disalurkan dalam dua tahap ini, berbanding lurus dengan besarnya porsi pengadaan barang dan jasa yang dikelola sekolah dari temuan BPK.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak 57,6 persen atau setara Rp610,86 juta diplot untuk pos pengadaan barang dan jasa yang lazim ditransaksikan melalui platform SIPLah. Rincian pengadaan tersebut mencakup:
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah:Rp223.289.000
– (Tahap 1: Rp133,96 Jt)
– (Tahap 2: Rp89,32 Jt)
– Administrasi Kegiatan Sekolah:Rp189.930.000
– (Tahap 1: Rp92,50 Jt)
– (Tahap 2: Rp97,42 Jt)
– Pengembangan Perpustakaan:Rp152.651.000
– (Tahap 1: Rp58,56 Jt)
– (Tahap 2: Rp94,09 Jt)
– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp44.990.000 (Tahap 2)
Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp35,9 juta yang disorot BPK merupakan akumulasi dari komponen jasa administrasi penyedia dan potongan tunai dari transaksi formalitas tersebut.
Ketidaksesuaian antara besarnya serapan anggaran belanja yang dilaporkan pada portal JAGA.id dengan ketiadaan bukti fisik pengeluaran di lapangan mengindikasikan lemahnya akuntabilitas serta pengawasan eksternal terhadap tata kelola keuangan sekolah di Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, Erni sebagai Kepala Sekolah yang mengelola Dana BOS SMPN 2 Cikbar tidak (belum) memberikan keterangan resmi terkait temuan LHP BPK tersebut.
Upaya konfirmasi serta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih terus diupayakan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (Tim Redaksi)













