Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
berita desaHeadline News

Pelayanan Pemerintah Desa Pergajahan Amburadol, Masyarakat Minta Penegak Hukum Periksa Kades

159
×

Pelayanan Pemerintah Desa Pergajahan Amburadol, Masyarakat Minta Penegak Hukum Periksa Kades

Sebarkan artikel ini

Sergai, Post Keadilan – Pemerintahan desa adalah suatu lembaga pelayanan masyarakat atau unit pemerintahan terkecil berisikan seorang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, Kaur Umum, Keuangan, LKMD, dan BPD. Kesemuanya di bentuk dan dijalankan berdasarkan perundang-undangan no 6 tahun 2014 serta aturan lainnya, sebagai acuan pelayanan warga masyarakat desa.
Namun hal itu ditenggarai tidak berjalan sebagai mana mestinya di Desa Pergajahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei). Kepala Desa bernama Marno dan perangkatnya acap kali tidak berada di Kantor Desa, sebagaimana aktif di kantor menjalankan aktivitas pelayanannya sehari-hari terhadap warga desa.
Sejumlah warga Desa Pergajahan tuding Kantor Desa Pergajahan hanya suatu bangunan pemerintahan desa. “Itu Gedung Kantor Desa kan hanya sebagai simbolis. Tak ada aktivitas sehari-hari layaknya seperti pada kantor desa lainnya. Kepala desa dan perangkat-perangkatnya sulit ditemui untuk melayani kepentingan masyarakat umum. Kami sering mengalami kendala pengurusan berkas-berkas,” kata pria warga Desa Pergajahan enggan sebut nama demi takut dipermasalahkan.
Beberapa hari sebelumnya, Post Keadilan bersama awak Media lain berkunjung ke Kantor Desa Pergajahan, Senin (23/09/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Batang hidung kepala desa Marno tidak kelihatan. Mirisnya, tak satupun petugas di kantor desa berada di tempat.
Coba digali informasi dari warga Desa Pergajahan, mengatakan pelayanan Pemerintah Desa dibawah kepemimpinan Kepala Desa Marno yang sekarang ini ‘amburadol, tidak seperti kepala desa sebelumnya. “Semenjak menjadi kepala desa semakin sombong, selalu tidak masuk kantor. Begitu juga perangkatnya hanya sekali-kali saja datang ke kantor desa. Itupun sebentar saja,” ungkap Pria berinisial S itu tak mau namanya di muat.
Lanjut dia, bila para warga desa hendak berurusan, mereka bukan berurusan di kantor desa. “Tetapi kerumah pak kepala desa ataupun kerumah perangkatnya. Kami benar-benar kecewa,” sebutnya.
Selain itu, hal ADD dan atau APBDes, warga tidak tahu menahu berapa besarnya uang itu. Kepala desa dan perangkatnya selalu tertutup dalam hal keuangan. Seperti tahun 2019 ini, memang warga mengetahui adanya pembangunan jalan ( Paving blok) di dusun I. “Berapa dananya kami tidak tahu,” imbuhnya.
Warga lain juga ungkap bahwa di gudang belakang kantor desa ada beras bulog. “Banyak pak, sekitar 40 goni. Hingga saat ini beras itu belum disampaikan pada orang miskin yang berhak. Petugas desa bilang beras itu akan di bagikan nanti sehari sebelum acara Pemilihan Kepala Desa berlangsung ( 30 Oktober 2019 ). Maksudnya apa itu,” tanya warga tersebut.
Warga masyarakat Desa Pergajahan yang ditemui awak media ini meminta kepada Bupati Sergai, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sergai serta Camat kecamatan Bintang Bayu, kiranya dapat memanggil dan memeriksa kinerja kepala desa Pergajahan. “Apabila terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum, segera diberikan sanksi sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” pungkas S.
Ditunggu jawaban/klarifikasi dari Kepala Desa Marno tentang hal di atas, hingga berita terbit, Marno tak juga beri jawaban. Bersambung ………..( Lilis Lubis)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.