Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Diduga Oknum Perangkat Desa Peninjauan Rangkap Jabatan Sejak Tahun 2018

217
×

Diduga Oknum Perangkat Desa Peninjauan Rangkap Jabatan Sejak Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Batanghari, POSTKEADILAN.COM — Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan juga Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batanghari Nomor 10 Tahun 2017. Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

Hal ini telah dijelaskan secara tegas, Bahwa perangkat desa, Staf perangkat desa dilarang merangkap sebagai PNS, TNI, Polri, karyawan perusahaan, anggota BPD, da’i Pemerintah Kabupaten, guru honorer, pegawai honorer, petugas pendamping program kementerian, kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), pengurus harian koperasi, Direksi badan usaha milik desa, pengurus harian lembaga adat (Ketua, Sekretaris, bendahara), anggota komisi pemilihan umum, panitia pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) pemilu, pengawas pemilu kabupaten/Kecamatan/desa/kelurahan.

Example 300x600

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sebagai pengurus koperasi unit desa.

Seperti yang terjadi pada seorang wakil ketua Koperasi yang ada di Desa Peninjauan, Kecamatan Batanghari, bernama Muzir yang juga menjabat sebagai Kasi Pemerintah ini, ternyata merangkap sebagai pengurus koperasi unit desa (KUD) Lubuk Intan sejak 2018.

Menurut PJ Kades Peninjauan, Ibrahim, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa Muzir ini adalah perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintah.

Sementara itu Muzir, saat di konfirmasi terkait hal itu, Ia membenarkan, kalau dirinya memang sebagai perangkat desa dan juga menjabat sebagai wakil koperasi, Tetapi tidak mengganggu tugas dan kewajiban saya di pemerintah desa.

“Iyo Wakil, sebenarnya kan saya kemaren membantu kerja ketua, dan juga kerja juga disitu. Dak ada kerja juga disitu, kadang tu malam- malam Bae lah disitu. kadang-kadang jugo, kadang sebulan sekali payah jugo ngantor,” Ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga : Musdes RKPDes Tahun 2022 Didesa Sungai Lingkar Utamakan Kepentingan Masyarakat

Tapi walaupun bagaimana alasannya, tetap melanggar aturan yang ditetapkan oleh Bupati Batang hari Nomor 47 tahun 2018.

Terpisah, Ketua Koperasi Lubuk Intan, Nani saat dikonfirmasi awak media mengatakan kalau melanggar aturan, diusut saja.

“Bang usut aja bang saudara muzir itu, kalau melanggar permendes merangkap jabatan,
Karna di kali ini banyak bang ada yang Dosen, ada PNS, ada mantan DPR, dan ada yang honor,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (1/9/2021). (Edo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.