Medan , Post Keadilan Terkait adanya penambahan peserta didik baru di SMP Negeri 11 Medan yang tidak sesuai dengan 4 jalur, yang sudah ditentukan Dinas Pendidikan Kota Medan, yaitu jalur Zonasi,Prestasi,Apirmasi dan Perpindahan tugas orang tua/wali, Wakil ketua DPRD Medan H.Rajuddin Sagala,S.pd.I angkat bicara saat ditemui awak media diruang kerjanya,Senin (25-07-2022)
Lebih lanjut Rajuddin Sagala menegaskan bila ada penyimpangan dalam penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 11 Medan, maka kami akan memanggil Plt . Kepala Sekolah SMP N 11 Medan “BL”untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami akan segera memanggil Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 11, untuk kita mintai klarifikasinya terkait laporan yang kami terima dan kami akan Sidak ke sekolah dengan tujuan untuk mengetahui kebenaran jumlah siswa dalam 1 kelas 32 orang siswa” Ungkap Rajuddin.