Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline NewsJambi

Diduga Perintah PJ Sekda, Kasat Pol-PP dan Asisten I Bungkam Pers Meliput Rapat Kerja Pertama Bupati Batanghari

166
×

Diduga Perintah PJ Sekda, Kasat Pol-PP dan Asisten I Bungkam Pers Meliput Rapat Kerja Pertama Bupati Batanghari

Sebarkan artikel ini

“Kegiatan rapat ini malah saya mengajak media biar tau semua apa permasalahan di Pemda ini,” Ungkap Bupati Mhd Fadhil Arief.

Sementara dalam undang undang 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 berbunyi barang siapa dengan sengaja menghambat melarang menghalang halangi tugas dan kerja wartawan atau jurnalistik bisa di pidana kurungan dua tahun dan denda lima ratus juta rupiah. [Edo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.