“Kegiatan rapat ini malah saya mengajak media biar tau semua apa permasalahan di Pemda ini,” Ungkap Bupati Mhd Fadhil Arief.
Sementara dalam undang undang 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 berbunyi barang siapa dengan sengaja menghambat melarang menghalang halangi tugas dan kerja wartawan atau jurnalistik bisa di pidana kurungan dua tahun dan denda lima ratus juta rupiah. [Edo]