Nias Selatan (sumut) Postkeadilan. – Biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Selatan dalam Dua Tahun Terakhir nilainya cukup fantastis dapat mencapai Rp30,7 miliar jadi sorotan masyarakat.
Pegiat anti korupsi, Marinus N Wau kepada sejumlah media Jumat (12/9) menyampaikan bahwa, dari data Laporan Realisasi Kepala Dinas yang diperoleh, besarnya nilai SPPD Dinkes Nisel sungguh tidak logika dan masuk akal. Pihaknya menduga ada dugaan penyelewengan atau indikasi dugaan korupsi , ujarnya.
Secara rinci, dikalkulasi dua tahun anggaran sebesar Rp30,7 miliar, dihitung perbulannya mencapai Rp1,279 miliar, begitu juga kalau dihitung dua puluh empat hari kerja mencapai Rp53 juta lebih/hari.
“Menurut hemat saya, ada dugaan permainan yang sistematis dan masif dalam pengelolaan anggaran tersebut. Kemana saja perjalanan dinas begitu besar nilainya mencapai Rp51 juta perhari “Ini benar-benar gila,tidak masuk diakal puluhan juta rupiah tiap hari hanya biaya SPPD,” tegas Marinus.
Patut diduga ada indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan pada pengelolaan anggaran tersebut.
Saat awak media/Wartawan Postkeadilan.com konfirmasi kepada ibu kepala dinas kesehatan dr. Henny Kurniawan Duha, MM. melalui chat whatsapp maka kepala dinas kesehatan tidak menanggapi bahkan diminta kapan waktunya untuk konfirmasi langsung dikantornya namun tidak merespon hingga berita ini ditayangkan, jum’at (12/9-2025)
Marinus Wau menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya dari pegiat anti korupsi berencana akan melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan kepada aparat penegak hukum (APH).
Penulis : Sit Duha/Tim













