Upaya ini, tidak bisa diharapkan akan disediakan sepenuhnya oleh sektor swasta mengingat biaya penyediaan pendidikan yang besar dan tidak menghasilkan keuntungan yang seketika. Pemerintah menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
“Hal ini, tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3 dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta Pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Melalui instrumen kebijakan yaitu kebijakan fiscal,” jelas Andi lagi.
Masih kata Andi, Pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan. Sektor pendidikan pada dasarnya adalah anggaran fungsi pendidikan. Pemerintah tidak henti-hentinya untuk mengawal itu semua bahkan sudah mendorong 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan berdasarkan amanat UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4. Bahkan ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah tetap konsisten dalam merealisasikan anggaran tersebut.
“Kalau Pemerintah Pusat sudah konsen dengan kualitas pendidikan yang secara otomatis para pendidik dan tenaga kependidikan tentu harus diberikan apresiasi agar lebih konsen dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi tunas bangsa,” bebernya.
Melihat realita seperti itu, lanjut Andi, masyarakat Kabupaten Bekasi harus memompa atau menggenjot kualitas pendidikan secara maksimal dimana para pendidik dan tenaga kependidikan diberikan apresiasi berupa legalitas formal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Untuk menunjang hal tersebut bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN yang mayoritas keberadaannya di Kabupaten Bekasi harus lebih diakomodir dan perhatikan dari sisi kesejahteraan, tetapi tidak berbanding lurus terhadap harapan guru dan tenaga kependidikan Non ASN bahkan lebih naif kondisi sekarang semua guru Non ASN kurang lebih 9.300 orang belom direalisasikan Jasa Tenaga Kerja selama 3 bulan lamanya dan ini merupakan realita yang dihadapi para GTK Non ASN.
Upaya lain, tambah Andi, kami lakukan dengan terus berkomunikasi kepada Lembaga dan Instansi terkait agar membantu merealisasikan dan menjawab kegundahan para GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kwalitas pendidikan tersebut. FPHI tidak membeda-bedakan antara GTK Non ASN dan GTK ASN. Karena itu semua sebagai perangkat menuju kualitas pendidikan yang kita cita-citakan bersama.
“Diantaranya, kami FPHI sudah menghadiri dan memberikan masukan pada rapat kerja pada PANSUS VII DPRD Kabupaten Bekasi pada hari Rabu 02 Desember 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi guna memberikan masukan untuk rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Kabupaten Bekasi itu secara maksimal kami lakukan untuk mengawal kualitas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Paulus/Red)