BEKASI – Post Keadilan Pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 sangat membutuhkan energi ekstra dan kerja keras. Selain melibatkan semua unsur stakeholder, pelaku usaha menengah dan kecil, dan insan media selaku stakeholder pendukung yang memberikan peran cukup penting.
Karena, untuk memulihkan ekonomi kembali berjalan normal tidak hanya dilihat secara parsial, tapi secara komprehensif dengan melihat semua aspek dan resource yang ada di Kabupaten Bekasi.
Lalu, bersama-sama merumuskan solusinya secara kolektif dengan pelibatan industri melalui peran Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Baca Juga : Kadin Kabupaten Bekasi Dukung Program Pemulihan Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif KADIN Kabupaten Bekasi, Jon Soni kepada media di sela-sela kegiatan vaksinasi secara onsite KADIN Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi di PT Pantos Logistics Indonesia, Selasa (10/08/2021) pagi.
“Konsentrasi Kadin Kabupaten Bekasi saat ini masih di seputar pemulihan ekonomi komunal di tengah situasi Covid-19, melalui program vaksinasi lintas sektor, termasuk sektor industri, UMKM dan pelaku usaha lainnya,” ungkapnya.
Menurut Jon Soni, index angka kasus terpapar Covid-19 mulai menunjukan angka penurunan. Hal ini berkat keberhasilan Forkopimda Kabupaten Bekasi yang juga tidak lepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi.
Tahap selanjutnya untuk disiapkan adalah pemulihan ekonomi. Mengenai hal ini, Kadin Kabupaten Bekasi membuka ruang untuk itu.
“Terkait pelaku usaha terdampak, mari kita tanyakan, sampai di mana Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2020 tentang PSBB, di mana dalam pasal 22, pelaku usaha kecil sektor terdampak, berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah daerah,” kata Jon Soni.
Adapun KADIN sebagai lembaga yang turut serta dalam pemulihan Ekonomi daerah sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 475.5 tahun 2020 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa barat, sudah dipertegas melalui Surat Perintah Sekda Jabar nomor 2978/KPG.03.04/HUKHAM tentang Leasion Officer.
Artinya, KADIN berhak untuk dilibatkan dalam penyelesaian persoalan kendala UMKM yang merupakan ranah kebijakan Pemkab Bekasi.
“Semua rangkaian harus audiensi bersama SKPD dan terlibat dalam program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN), melalui kerangka stimulus yang digulirkan oleh Pemkab Bekasi,” ungkapnya.
Terpisah, ketua Dewan Pembina KADIN Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa KADIN memiliki peran yang terbatas, dan tidak memiliki anggaran bantuan dari Pemerintah.
“Peran KADIN hanya sebatas mediator antara Pemerintah dengan pengusaha,” ucapnya.
Meski begitu, peran KADIN dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah tsunami pandemi sudah sangat luar biasa. “Perlu dipahami bahwa dampak tsunami pandemi terhadap ekonomi sangat terasa berat, sehingga bukan hanya tugas KADIN tetapi juga tugas kita semua,” pungkasnya. (Paulus*Red)
Respon (1)