Atas kejadian tersebut, Ketua Komite sekolah Restu Sarumaha mencoba memediasi melalui jalur kekeluargaan yang dihadiri oleh pihak orang tua murid dan mantan Kepala Sekolah Maria Delima Duha, pada hari Minggu, 13 September 2020 di rumah Ketua Komite Sekolah.
Hasil mediasi tersebut, Maria Delima Duha berjanji akan membayar uang dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah ia tarik di Bank BRI tanpa sepengetahuan orang tua murid. Dana akan dikembalikan paling lambat tanggal 17 September 2020 sebagai mana tertera didalam Surat Perjanjian.
Namun karena perjanjian pengembalian uang tidak ditepati, seluruh orang tua murid beserta Komite Sekolah sepakat melaporkan Maria Delima Duha di Polres Nias Selatan. Mereka berharap agar secepatnya Maria Delima Duha di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun jumlah Dana BSM yang diduga digelapkan oleh Maria Delima Duha mencapai ratusan juta rupiah. (sit duha)